DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Nopember 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2534/PJ.52/1994
TENTANG
PEMBATALAN FAKTUR PAJAK YANG ADA CORETAN/PERUBAHAN YANG DIGANTI DENGAN FAKTUR PAJAK BARU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 21 Oktober 1994 perihal tersebut pada pokok surat yang
berkaitan dengan surat kami No. S-2268/PJ.52/1994 tanggal 26 September 1994, dengan ini diberikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Dengan adanya pembatalan Faktur Pajak yang ada coretan/perubahan yang kemudian diganti dengan
Faktur Pajak yang baru, berarti Nomor Seri Faktur Pajak yang baru akan berbeda dengan Nomor Seri
Faktur Pajak lama yang dibatalkan yang telah dilaporkan/dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan
Masa PPN yang bersangkutan.
2. Dari uraian pada butir 1, maka Faktur Pajak pengganti tersebut belum pernah dilaporkan/dikreditkan
pada SPT Masa PPN. SPT Masa PPN yang telah pernah dilaporkan dengan mencantumkan Nomor Seri
Faktur Pajak lama, menjadi tidak benar.
3. Berdasarkan penjelasan tersebut pada butir 1 dan butir 2 di atas, maka diperlukan pembetulan SPT
Masa PPN dengan mencantumkan Nomor Seri Faktur Pajak pengganti tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO