DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Januari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 14/PJ.24/2000
TENTANG
PEMBENAHAN/PERBAIKAN KELOMPOK KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA (KLU) WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan berakhirnya masa pembenahan KLU sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
nomor : SE-19/PJ.24/1996 tanggal 9 Desember 1996 dan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor :
S-275/PJ./1999 tanggal 19 Oktober 1999 perihal Pembenahan/Perbaikan Kelompok Klasifikasi Lapangan Usaha
(KLU) 00000 serta akan disusunnya Analisa Penerimaan Pajak per sektor tahun Anggaran 1999/2000, dengan
ini Saudara diminta untuk melaporkan hasil keseluruhan pembenahan/perbaikan KLU tersebut. Laporan
tersebut dibuat untuk setiap KPP dengan mengisi tabel terlampir disertai keterangan apabila pembenahan
belum berhasil dilakukan seluruhnya. Laporan tersebut sudah harus kami terima selambat-lambatnya tanggal
10 Februari 2000.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR
ttd
MOCHAMMAD TJIPTARDJO