DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Oktober 1987
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ.3/1987
TENTANG
PENGENAAN PPn.BM ATAS IMPOR BAHAN BAKU (RAW MATERIAL) OLEH PABRIKAN DALAM NEGERI
(SERI PPN - 103)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai
tanggal 24 September 1987 No : S-2005/PJ.3/1987 perihal pengenaan PPn.BM atas impor bahan
baku (raw material) oleh Pabrikan Dalam Negeri, untuk dijadikan pedoman dalam pengenaan kasus
yang serupa.
2. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa untuk mencegah pengenaan PPn.BM lebih dari satu kali atas
penyerahan Barang Kena Pajak, maka atas impor bahan baku (raw material) yang masih akan diolah
lebih lanjut menjadi Barang Kena Pajak yang langsung dapat dikonsumsikan dapat diberikan
pembebasan pengenaan PPn.BM. Pembebasan pengenaan PPn. BM tersebut diberikan dengan cara
penerbitan Surat Keterangan Bebas PPn.BM yang bentuknya seperti contoh terlampir.
3. Untuk sementara penerbitan Surat Keterangan Bebas PPn.BM ini dilakukan oleh Direktur Jenderal
Pajak cq. Direktur Pajak Tidak Langsung.
4. Demikian untuk dimaklumi dan masalah tersebut agar Saudara beritahukan kepada Pengusaha Kena
Pajak yang bersangkutan yang ada dalam wilayah Saudara.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
DRS. MALIMAR