DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Oktober 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ.72/1995
TENTANG
PEMBATALAN SE-07/PJ.7/1995 TANGGAL 31 MARET 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pertanyaan dari beberapa kepala Karikpa mengenai surat No. S-42/PJ./1995 tanggal
25 Juli 1995 perihal penundaan pemberlakuan SE-07/PJ.7/1995 tanggal 31 Maret 1995 tentang Kerahasiaan
bank dalam kaitannya dengan pemeriksaan pajak, maka untuk menghindari keragu-raguan atau
ketidakjelasan dalam pelaksanaan pemeriksaan dilapangan, dengan ini ditegaskan bahwa keseluruhan isi
SE-07/PJ.7/1995 dicabut. Dengan pembatalan ketentuan tersebut, maka pemeriksaan terhadap wajib pajak
termasuk wajib pajak bank berpedoman pada peraturan pemeriksaan pajak yang berlaku selama ini.
Demikian untuk dilaksanakan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER