DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 April 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 294/PJ.313/2004
TENTANG
SKB PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 17 Maret 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini kami
sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan jo. Pasal 7 ayat (1)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-192/PJ./2002 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan
Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan, diatur bahwa Wajib Pajak yang mengalami kerugian
fiskal atau berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, atau Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih
besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari
pemotongan dan atau pemungutan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan untuk
memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain
tersebut diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak pemohon terdaftar.
Demikian harap maklum
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,
ttd
SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO