DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Nopember 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1363/PJ.53/2001
TENTANG
PPN PEMBELIAN LOG UNTUK PRODUK EKSPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 17 September 2001 perihal pembelian log untuk
product ekspor, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa PT. I III telah membeli kayu bulat dan dipungut PPN. Kayu
tersebut diproses di perusahaan lain menjadi produk kayu olahan untuk tujuan ekspor. Atas proses
pengolahan tersebut, PT. I III membayar PPN Jasa Produksi. Produk kayu olahan tersebut diekspor
atas nama PT. I III atau atas nama mitra yang memproses kayu tersebut. Berkenaan dengan hal
tersebut, Saudara mohon penjelasan apakah atas PPN pembelian kayu bulat dan PPN upah kerja bisa
direstitusi atau dikompensasi.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 antara lain mengatur :
2.1 Pasal 4A menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, namun jasa produksi tidak
termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
2.2. Pasal 9 ayat (4), apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih
besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan Pajak yang dapat
dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang impor dan atau
penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat
strategis antara lain berupa barang hasil pertanian, oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, dan dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1
di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
4.1. Atas pembelian kayu bulat oleh PT. I III terutang PPN, kecuali apabila kayu bulat tersebut
dibeli dari petani atau kelompok petani, maka atas penyerahan kayu bulat oleh petani atau
kelompok petani dibebaskan dari pengenaan PPN.
4.2. Jasa yang dilakukan dalam rangka proses pengolahan kayu bulat menjadi kayu olahan tidak
termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahan jasa tersebut
terutang PPN.
4.3. Pajak Masukan atas pembelian kayu bulat, dan Pajak Masukan atas jasa produksi hanya
dapat dikreditkan oleh PT. I III. Selanjutnya, atas ekspor kayu olahan yang dilakukan oleh
PT. I III dan atas nama PT. I III, maka PT. I III berhak untuk menerapkan tarif 0% yang
merupakan Pajak Keluaran yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Dalam hal Pajak
Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran, maka PT. I III dapat meminta kembali kelebihan
PPN tersebut, atau mengkompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan