MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 18/KM.11/2014

T E N T A N G

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
TANGGAL 23 APRIL 2014 SAMPAI DENGAN 29 APRIL 2014

MENTERI KEUANGAN

Menimbang :

a.

bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 April 2014 sampai dengan 29 April 2014;

 

 

 

Mengingat :

 1.

Undang-undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **36 TAHUN 2008** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);

 

2.

Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **42 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor  150);

 

3.

Undang-undang Nomor **10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **17 TAHUN 2006** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

4.

Undang-undang Nomor **11 TAHUN 1995** tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **39 TAHUN 2007** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **184/PMK.01/2010** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

 

6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

 

 

 

Memperhatikan:

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 427/KMK.01/2013.

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 23 APRIL 2014 SAMPAI DENGAN 29 APRIL 2014.

 

 

PERTAMA :

Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 23 April 2014 sampai dengan 29 April 2014 sebagai berikut:

 

1.Rp. 11.430,00Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,-
2.Rp. 10.680,19Untuk dolar Australia (AUD) 1,-
3.Rp. 10.383,55Untuk dolar Canada (CAD) 1,-
4.Rp. 2.114,63Untuk kroner Denmark (DKK) 1,-
5.Rp. 1.474,03Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,-
6.Rp. 3.526,04Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,-
7.Rp. 9.826,60Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,-
8.Rp. 1.912,19Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,-
9.Rp. 19.180,91Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,-
10.Rp. 9.128,23Untuk dolar Singapura (SGD) 1,-
11.Rp. 1.733,32Untuk kroner Swedia (SEK) 1,-
12.Rp. 12.953,31Untuk franc Swiss (CHF) 1,-
13.Rp. 11.170,84Untuk yen Jepang (JPY) 100,-
14.Rp. 11,88Untuk kyat Myanmar (MMK) 1,-
15.Rp. 189,54Untuk rupee India (INR) 1,-
16.Rp. 40.640,72Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,-
17.Rp. 118,23Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,-
18.Rp. 257,24Untuk peso Philipina (PHP) 1,-
19.Rp. 3.047,76Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,-
20.Rp. 87,49Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,-
21.Rp. 354,68Untuk baht Thailand (THB) 1,-
22.Rp. 9.128,81Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,-
23.Rp. 15.788,94Untuk Euro (EUR) 1,-
24.Rp. 1.837,05Untuk Renminbi China (CNY) 1,-
25.Rp. 11,01Untuk Won Korea (KRW) 1,-

KEDUA :

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

KETIGA :

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 23 April 2014 sampai dengan 29 April 2014.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 April 2014

a.n.   MENTERI KEUANGAN
   Plt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL

ttd.

ANDIN HADIYANTO
NIP 196506091990121001