DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Agustus 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1562/PJ.52/1995
TENTANG
PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI CABANG-CABANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : -- tanggal 27 Juli 1995 perihal tersebut pada pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 huruf d angka 2 huruf c, Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPn BM, penyerahan dari BKP
dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang, tidak termasuk penyerahan
BKP dalam hal PKP yang bersangkutan memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang.
2. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995, maka
bagi perusahaan yang mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang baik sebagai pusat maupun
cabang perusahaan, pemindahan BKP antar tempat tersebut (dari pusat ke cabang atau sebaliknya
atau penyerahan BKP antar cabang), termasuk dalam pengertian penyerahan BKP.
3. Dengan adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.54/1994 tanggal 23 April
tersebut di atas, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.51/1992 tanggal
23 Maret 1992, tidak berlaku lagi.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka ijin sentralisasi yang telah Saudara peroleh masih berlaku,
namun atas penyerahan BKP antara kantor pusat ke cabang tertentu dari PT. XYZ yang menjadi
tempat pemusatan PPN adalah merupakan penyerahan BKP yang harus dibuatkan Faktur Pajak,
kecuali jika PT. XYZ memilih menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO