KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 49/PJ/2003
TENTANG
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.03/2003 tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan
Pengolahan Surat Pemberitahuan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara
Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor
3984);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi
Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara
Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/KMK.03/2003;
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 535/KMK.01/2002;
6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan;
7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 535/KMK.01/2001 tentang Susunan dan Tugas
Koordinator Pelaksana di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
8. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran Nomor : KEP-306/PJ./1999
dan Nomor KEP-60/A/1999 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan dalam Mata Uang Dollar
Amerika Serikat;
9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-29/PJ./1995 tentang Replikasi Sistem Informasi
Perpajakan;
10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-172/PJ./1999 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Pasal 21 serta Buku Petunjuk Pengisiannya;
11. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-268/PJ./1999 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan serta Buku Petunjuk Pengisiannya;
12. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-283/PJ./1999 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi serta Buku Petunjuk Pengisiannya;
13. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen
Lain yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan;
14. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-80/PJ./2002 tentang Penyampaian Lampiran 1721-A
atau 1721-A2 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dengan Menggunakan Media
Elektronik;
15. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ./2002 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, beserta Petunjuk
Pengisiannya.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian
tahun pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770 dan
SPT 1770 S), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), SPT
Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 (SPT 1721), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.
2. SPT Tahunan Elektronik yang selanjutnya disebut dengan e-SPT Tahunan adalah SPT sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dalam bentuk digital (berisi rekaman data elemen SPT Induk beserta
lampirannya) yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media digital atau yang
informasi digitalnya disampaikan melalui jaringan komunikasi data, sebagai lampiran dari SPT Induk
hasil cetakan data tersebut.
3. SPT Lengkap adalah SPT yang semua elemen SPT Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap,
SPT Induk telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, serta telah dilengkapi dengan
lampiran khusus dan atau lampiran yang disyaratkan.
4. e-SPT Lengkap adalah SPT sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang berisi seluruh data elemen SPT
Induk beserta lampirannya secara lengkap dan dapat diproses dalam Sistem Aplikasi Komputer DJP,
dan SPT Induk hasil cetakan dari media komputer tersebut telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau
kuasanya, serta telah dilengkapi dengan lampiran khusus dan atau lampiran yang disyaratkan.
5. SPT Unbalance adalah SPT yang perhitungan matematis atas angka-angka yang terdapat dalam SPT
Induk dan lampiran-lampiran SPT tidak benar maupun hubungan antara keduanya tidak sesuai.
6. Sistem Informasi Perpajakan (SIP) adalah sistem informasi dalam administrasi perpajakan di
lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak, kecuali Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib
Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, dengan menggunakan perangkat keras
dan perangkat lunak yang dihubungkan dalam satu jaringan kerja;
7. Sistem Administrasi Perpajakan Terpadu (SAPT) adalah sistem informasi administrasi perpajakan
yang diterapkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Wajib Pajak Besar, dan Kantor Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang terdiri dari
perangkat keras dan perangkat lunak yang merupakan satu jaringan kerja;
8. Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada KPP
dengan menggunakan SIP/SAPT untuk memberikan pelayanan perpajakan;
9. Media Digital adalah sarana penyimpan data digital berupa floppy disk (disket), Compact Disc (CD),
atau media penyimpan data digital lainnya yang dapat dibaca dengan sistem aplikasi Direktorat
Jenderal Pajak.
10. Media Elektronik adalah sarana penyimpan data digital berupa disket, CD, atau media penyimpan data
digital lainnya yang dapat dibaca dengan sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi data
Lampiran 1721-A1/1721-A2.
11. Tanda Terima SPT adalah Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang dihasilkan dari menu penerimaan SPT
untuk disampaikan kepada Wajib Pajak.
12. Pengolahan SPT adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penelitian, validasi, dan perekaman/
loading SPT.
13. Penelitian SPT adalah serangkaian kegiatan menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-
lampirannya serta kelengkapan lampiran yang disyaratkan.
14. Penelitian e-SPT adalah serangkaian kegiatan menilai kelengkapan pengisian SPT Induk, kelengkapan
e-SPT, serta kelengkapan lampiran yang disyaratkan.
15. Validasi e-SPT adalah kegiatan penelitian kebenaran data/informasi e-SPT yang disampaikan dengan
menggunakan media digital atau yang disampaikan melalui jaringan komunikasi data untuk
menentukan kelengkapan pengisian e-SPT tersebut sebelum diberikan tanda terima SPT.
16. Perekaman SPT adalah kegiatan memasukkan elemen-elemen SPT ke dalam SIP.
17. Loading adalah kegiatan memindahkan data/informasi digital dari media digital/jaringan komunikasi
data ke SIP/SAPT.
BAB II
TATA CARA PENERIMAAN DAN
PENGOLAHAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
Pasal 2
Penyampaian SPT Tahunan diatur sebagai berikut:
1. SPT (dalam bentuk kertas) dapat disampaikan:
a. secara langsung ke KPP melalui TPT;
b. secara langsung ke KPP melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan
(KP4);
c. melalui Pos/Ekspedisi ke KPP; atau
d. melalui Pos/Ekspedisi ke KP4.
2. e-SPT yang menggunakan media digital dapat disampaikan
a. secara langsung ke KPP melalui TPT; atau
b. melalui Pos/Ekspedisi ke KPP.
3. e-SPT yang data digitalnya disampaikan melalui jaringan komunikasi data hanya dapat ditransfer ke
alamat http://www.pajak.go.id, dan menyampaikan Berita Acara Penitipan Data, SPT Induk yang telah
ditandatangani Wajib Pajak atau Kuasanya disertai dengan lampiran yang disyaratkan baik secara
langsung maupun melalui Pos/Ekspedisi ke KPP.
4. SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang Lampiran 1721-A1/1721-A2 nya disampaikan dalam bentuk media
elektronik dapat disampaikan:
a. secara langsung ke KPP melalui TPT; atau
b. melalui Pos/Ekspedisi ke KPP.
Pasal 3
SPT Tahunan tidak lengkap apabila :
1. NPWP atau nama atau alamat WP tidak dicantumkan dalam SPT Induk dengan lengkap dan jelas;
2. SPT Induk tidak ditandatangani oleh WP atau Kuasanya;
3. SPT Induk ditandatangani oleh kuasa WP tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus atau SPT
Orang Pribadi ditandatangani oleh Ahli Waris tetapi tidak dilampiri dengan Surat Keterangan Kematian
dari Instansi yang berwenang;
4. Terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap;
5. SPT Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri dengan bukti pelunasan berupa SSP yang sesuai;
6. SPT tidak atau kurang disertai dengan lampiran pada Formulir Baku sebagaimana ditetapkan pada
Lampiran V.1. atau V.2. atau V.3. pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini;
7. SPT tidak atau kurang disertai dengan Lampiran Yang Disyaratkan sebagaimana ditetapkan pada
Lampiran V.1. atau V.1.a atau V.1.b atau V.1.c atau V.2. atau V.2.a atau V.2.b atau V.3. atau V.3.a
atau V.3.b pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini;
8. Lampiran "Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun" dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
9. Lampiran "Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris"
dalam SPT Tahunan PPh Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
10. Terdapat Lampiran Khusus sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V.1. atau V.1.a atau V.1.b atau
V.1.c atau V.2. atau V.2.a atau V.2.b atau V.3. atau V.3.a atau V.3.b pada Surat Keputusan Direktur
Jenderal Pajak ini yang diisi tidak lengkap;
11. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media digital, tetapi hanya
menyampaikan SPT Induk hasil cetakan tanpa disertai media digital;
12. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media digital, tetapi SPT Induk
berdasarkan data digitalnya tidak sesuai dengan SPT Induk hasil cetakan yang disampaikan oleh Wajib
Pajak;
13. e-SPT yang informasi digitalnya disampaikan melalui jaringan komunikasi data, tetapi SPT Induk
berdasarkan informasi digitalnya tidak sesuai dengan SPT Induk hasil cetakan yang disampaikan oleh
Wajib Pajak;
14. e-SPT yang informasi digitalnya disampaikan melalui jaringan komunikasi data, tidak disertai dengan
Berita Acara Penyampaian Data ke KPP;
15. Loading atas e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media digital tidak dapat
diproses pada aplikasi SIP/SAPT;
16. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media digital tetapi elemen-elemen
data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap;
17. e-SPT yang data digitalnya disampaikan melalui jaringan komunikasi data tetapi elemen-elemen data
digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap; atau
18. SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang Lampiran 1721-A1/1721-A2 nya menggunakan media elektronik
tetapi media elektronik tidak disampaikan atau disampaikan tetapi tidak lengkap/rusak.
Pasal 4
(1) Atas SPT/e-SPT Lengkap yang diterima, kepada Wajib Pajak diberikan BPS sebagai tanda terima SPT.
(2) Atas SPT/e-SPT Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 atau angka 2 atau
angka 3 atau angka 4 atau angka 5 atau angka 6 atau angka 7 atau angka 18 tidak dapat diterima.
(3) Atas SPT (dalam bentuk kertas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8, atau angka 9, atau
angka 10, maka SPT tersebut dapat diterima sebagai SPT Tidak Lengkap Diterima, dan kepada Wajib
Pajak diberikan BPS sebagai tanda terima SPT dan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan.
(4) e-SPT Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 atau angka 12 atau angka 13
atau angka 14 atau angka 15 tidak dapat diterima.
(5) e-SPT Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 10 atau angka 16 atau angka 17
diterima sebagai e-SPT Tidak Lengkap Diterima.
Pasal 5
(1) Tata cara penerimaan SPT Tahunan Pajak Penghasilan adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Tata cara penerimaan dan pengolahan e-SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang data digitalnya
disampaikan dalam bentuk media digital adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Tata cara penerimaan dan pengolahan e-SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang informasi digitalnya
disampaikan melalui jaringan komunikasi data adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4) Tata cara pengolahan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (dalam bentuk kertas) adalah sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5) Jangka waktu pengolahan SPT ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak SPT Lebih Bayar (LB)
diterima atau 3 (tiga) bulan sejak SPT Kurang Bayar (KB)/Nihil (N) diterima.
Pasal 6
Daftar dan bentuk formulir yang digunakan dalam penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
(1) Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2001 dan tahun-tahun sebelumnya
dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ./2000 sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-455/PJ./2000.
(2) Penerimaan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2002 yang diterima sebelum berlakunya Keputusan
Direktur Jenderal Pajak ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-35/PJ./2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-455/PJ./2000, sedangkan pengolahannya dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak ini.
Pasal 8
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO