DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 November 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2362/PJ.53/1995 TENTANG PPN ATAS KOMISI YANG DITERIMA DARI PERUSAHAAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat saudara Nomor -- tanggal 13 Oktober 1995, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan Jasa Kena pajak yang dilakukan oleh Pengusaha di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir di atas serta dengan memperhatikan isi surat Saudara, maka jasa keagenan (jasa pencarian pembeli di dalam negeri) yang dilakukan oleh PT XYZ kepada perusahaan luar negeri, merupakan Jasa Kena Pajak. Tetapi atas komisi yang diterima oleh PT XYZ tidak terutang PPN sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Perikatan/perjanjian kerja dibuat langsung antara PT XYZ dengan perusahaan luar negeri, dalam arti tidak melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT)-nya di Indonesia (bila ada) atau melalui pembeli/importir lainnya di Indonesia. b. Komisi/imbalan atas jasa keagenan tersebut dibayarkan langsung oleh perusahaan luar negri kepada PT XYZ, dalam arti tidak melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT)-nya di Indonesia (bila ada) atau melalui pembeli/importir lainnya di Indonesia. c. Secara nyata jasa keagenan yang dilakukan oleh PT XYZ tersebut dimanfaatkan oleh perusahaan di luar negeri. Apabila salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi, maka atas penyerahan jasa keagenan tersebut memenuhi ketentuan sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada butir 1, sehingga atas penyerahannya terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO