DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              6 November 1995      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2362/PJ.53/1995

                            TENTANG

            PPN ATAS KOMISI YANG DITERIMA DARI PERUSAHAAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat saudara Nomor -- tanggal 13 Oktober 1995, dengan ini disampaikan penjelasan 
sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan Jasa Kena pajak yang 
    dilakukan oleh Pengusaha di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir di atas serta dengan memperhatikan isi surat Saudara, 
    maka jasa keagenan (jasa pencarian pembeli di dalam negeri) yang dilakukan oleh PT XYZ kepada 
    perusahaan luar negeri, merupakan Jasa Kena Pajak.

Tetapi atas komisi yang diterima oleh PT XYZ tidak terutang PPN sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai 
berikut :

a.  Perikatan/perjanjian kerja dibuat langsung antara PT XYZ dengan perusahaan luar negeri, dalam arti 
    tidak melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT)-nya di Indonesia (bila ada) atau melalui pembeli/importir 
    lainnya di Indonesia.

b.  Komisi/imbalan atas jasa keagenan tersebut dibayarkan langsung oleh perusahaan luar negri kepada 
    PT XYZ, dalam arti tidak melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT)-nya di Indonesia (bila ada) atau melalui 
    pembeli/importir lainnya di Indonesia.

c.  Secara nyata jasa keagenan yang dilakukan oleh PT XYZ tersebut dimanfaatkan oleh perusahaan 
    di luar negeri.

Apabila salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi, maka atas penyerahan jasa keagenan tersebut memenuhi 
ketentuan sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada butir 1, 
sehingga atas penyerahannya terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO