DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 April 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ.41/1999
TENTANG
PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-89/PJ./1999
tanggal 22 April 1999 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-03/PJ./1995
tanggal 9 Januari 1995 tentang Penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal-hal tertentu,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal I Keputusan tersebut diatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan
pengurangan besarnya PPh Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah
lewat jangka waktu 3 bulan berjalannya tahun pajak. Dengan demikian maka mulai tahun pajak
1999, Wajib Pajak yang menggunakan tahun takwim dapat mengajukan permohonan pengurangan
PPh Pasal 25 tersebut mulai bulan April 1999.
2. Ketentuan-ketentuan lain mengenai penghitungan besarnya PPh Pasal 25 dalam hal-hal tertentu
selain perubahan Pasal 7 ayat (1) KEP-03/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995 tersebut tetap berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. ANSHARI RITONGA