DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    23 April 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 362/PJ.52/2003

                            TENTANG

         PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS BANTUAN DAGING HALAL DARI ABC AUSTRALIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Maret 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerima 
    bantuan berupa 26.239.850 kg daging halal dari ABC Australia untuk dibagikan kepada kaum dhuafa 
    di sekitar Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, dan Banten. Adapun dokumen atau data yang 
    dilampirkan adalah sebagai berikut:
    -   Foto Copy Gift Certificate
    -   Foto Copy Packing List
    -   Foto Copy Bill of Lading
    -   Surat Rekomendasi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor XXX tanggal 11 Maret 2003
    Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN.

2.  Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah:
    a.  Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang   
        dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah   
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa Pajak Pertambahan 
        Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;

    b.  Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
        Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
        atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 
        Tahun 2002, mengatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan 
        peraturan perundang-undangan pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang 
        terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;

    c.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001, tentang   
        Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor 
        Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa:

        Pasal 2 Ayat (1):
        Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut 
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan 
        perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

        Pasal 2 Ayat (2):
        Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian 
        Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

        Pasal 2 Ayat (3) huruf c:
        Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam    
        ayat (2) adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau 
        kebudayaan;

    d.  Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 
        tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk 
        Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan, mengatur bahwa yang dimaksud 
        dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan 
        adalah makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada 
        masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam;

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, kami 
    tegaskan bahwa atas impor daging halal dari ABC Australia kepada Majelis Ulama Indonesia, tidak 
    dipungut PPN dan PPnBM sepanjang Bea Masuk atas impor daging halal tersebut dibebaskan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA