DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Oktober 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 254/PJ.311/1998
TENTANG
PPh ATAS HADIAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Facsimile Saudara tanggal 3 Agustus 1998 mengenai seperti tersebut diatas, dengan ini
dijelaskan sebagai berikut :
1. Pokok permasalahan yang Saudara kemukakan adalah :
a. Saudara merencanakan pengembangan sebuah program televisi yang akan ditawarkan
kepada klien Saudara yang bertujuan untuk menggalang dan menyalurkan dana bagi mereka
yang membutuhkannya. Selain itu, para pemirsa juga diajak turut serta untuk turut
menyumbang sekaligus berpartisipasi dalam penyaluran dana yang terkumpul, dengan
mekanisme sebagai berikut :
- pemirsa diundang untuk berpartisipasi dalam sebuah kuis yang jawabannya telah
dikirimkan melalui pos;
- jawaban juga harus disertai dengan pernyataan yang bersangkutan, yaitu "apabila
saya memenangkan dana sebesar.................., maka akan saya sumbangkan
ke ....................................."
- kartu pos yang masuk dengan jawaban yang benar akan diundi dan nama pemenang
akan diumumkan dalam acara televisi tersebut, selanjutnya pemenang kuis berhak
menyalurkan dana yang dimenangkan kepada pihak yang telah ia tunjuk
sebelumnya.
b. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon penegasan mengenai perlakuan PPh
terhadap :
- pemenang kuis, penerima dana dari pemenang kuis,
- berapa besar PPh yang dikenakan dan bagaimana mekanisme pemotongannya ?
2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain
disebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, termasuk hadiah dari undian atau
pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara
lain disebutkan bahwa yang tidak termasuk sebagai objek pajak adalah bantuan atau sumbangan,
yang diterima atau diperoleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau
pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada
hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang
bersangkutan.
4. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 598/KMK.04/1994 tanggal
21 Desember 1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
600/KMK.04/1995 tanggal 14 Desember 1995, disebutkan bahwa besarnya tarif pemotongan pajak
atas penghasilan berupa hadiah dan penghargaan perlombaan adalah 15% dari jumlah bruto.
5. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.33/1998 tanggal 16 Maret
1998, antara lain ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan hadiah dan penghargaan perlombaan
adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan,
misalnya hadiah atau penghargaan dari kuis di televisi/radio. Atas penghasilan tersebut dikenakan
PPh sebagai berikut :
- dalam hal penerima hadiah adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan PPh
Pasal 21 sebesar 15% dari jumlah bruto yang bersifat final;
- dalam hal penerima hadiah adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan PPh Pasal
26 sebesar 20% dari jumlah bruto yang bersifat final atau tarif berdasarkan Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda;
- dalam hal penerima hadiah adalah Wajib Pajak badan dalam negeri termasuk BUT, dikenakan
PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.
6. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1), (2) dan (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-02/PJ/1995 tanggal 9 Januari 1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : KEP - 30/PJ./1995 tanggal 31 Maret 1995, disebutkan bahwa pemotong pajak
wajib menghitung, memotong dan menyetor PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang untuk setiap
bulan takwim. Penyetoran pajak dilakukan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya
dan wajib melaporkan penyetoran tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, selambat-lambatnya
tanggal 20 bulan takwim berikutnya.
7. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Hadiah dan penghargaan yang diterima oleh pemenang dari suatu kuis yang diselenggarakan
oleh televisi merupakan objek Pajak Penghasilan, dengan tarif pajak sebagai berikut :
- dalam hal penerima hadiah adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri,
dikenakan PPh Pasal 21 sebesar 15% dari jumlah bruto yang bersifat final;
- dalam hal penerima hadiah adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan
PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto yang bersifat final atau tarif berdasarkan
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda;
- dalam hal penerima hadiah adalah Wajib Pajak badan dalam negeri termasuk BUT,
dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.
b. Penyelenggara kegiatan (kuis televisi) wajib memotong dan menyetorkan pajak atas hadiah
dan penghargaan yang dibayarkan tersebut selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim
berikutnya. Disamping itu penyelenggara kegiatan wajib melaporkan pajak yang telah
dipotong tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak tempat penyelenggara kuis tersebut terdaftar
sebagai Wajib Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
c. Dalam hal hadiah dan penghargaan yang diterima oleh pemenang kuis disumbangkan kepada
pihak lain, maka sumbangan atau bantuan tersebut bukan merupakan objek Pajak
Penghasilan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau
penguasaan antara pemberi sumbangan (penerima hadiah) dan penerima sumbangan
(penerima dana). Namun demikian penerima hadiah maupun penghargaan yang akan
menyumbangkan kepada pihak lain, tetap harus dipotong PPh atas hadiah atau penghargaan
sebagaimana point a diatas.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
IGN MAYUN WINANGUN