KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SALINAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-50/PJ/2015
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
TATA NASKAH DINAS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
a.
bahwa sebagai petunjuk pelaksanaan tata naskah dinas di Direktorat Jenderal Pajak telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nornor **PER-33/PJ/2013** tentang Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kedinasan serta kelancaran arus komunikasi dan informasi antar unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata naskah dinas di Direktorat Jenderal Pajak;
c.
bahwa sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan, penyusunan tata naskah dinas pada masing-masing unit organisasi eselon I di Kementerian Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan;
d.
bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat
:
1.
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan;
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **206/PMK.01/2014** tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATA NASKAH DINAS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pasal 1
Menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 2
Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan umum bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan kegiatan administrasi kedinasan.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-33/PJ/2013** tentang Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PLT.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
u.b.
KEPALA BAGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA,
ttd.
ODING RIFALDI
NIP 19700311 199503 1 002