DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Maret 2007
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 11/PJ.13/2007
TENTANG
PENJELASAN TENTANG BANK/POS PERSEPSI PBB DAN BPHTB DAN PEMINDAHBUKUAN
PENERIMAAN PBB SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN DARI TP-PBB ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pemindahbukuan penerimaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan dari Tempat
Pembayaran PBB (TP-PBB) elektronik ke Bank Persepsi dalam rangka implementasi Modul Penerimaan Negara
(MPN) dan sebagai kelanjutan dari Surat Direktur Transformasi Proses Bisnis Nomor S-06/PJ.13/2007 tanggal
15 Februari 2007, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan
Negara :
a. Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk mnerima setoran
penerimaan negara;
b. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima
setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak,
cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak;
2. Berdasarkan hal tersebut, mengingat penerimaan PBB dan BPHTB termasuk dalam rangka penerimaan
pajak, dengan ini ditegaskan bahwa setiap Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk dan ditetapkan oleh
Menteri Keuanan sebagai Bank/Pos PBB dan BPTHB di tiap-tiap Kabupaten/Kota, baik Elektronik
maupun non Elektronik.
3. Terkait dengan kewajiban pemindahbukuan hasil penerimaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan
oleh TP-PBB Elektronik ke Bank/Pos Persepsi PBB Elektronik sebagaimana Keputusan Bersama
Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal
Penerimaan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor
KEP-54/A/2003, KEP-047/PJ/2003, KEP-973-011 Tahun 2003, dan 973-012 tentang Tata Cara
Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB), maka TP-PBB Elektronik melakukan pemindahbukuan tersebut dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (SSPBB) ke Bank/Pos Persepsi PBB.
4. Kewajiban penyampaian SSPBB oleh TP-PBB Elektronik ke Bank Persepsi sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 2 angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006
tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul Penerimaan Negara mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2007.
5. Mengingat adanya kendala teknis dalam pelaksanaan kewajiban tersebut, dengan tetap mengikuti
ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006, maka
kewajiban penyampaian SSPBB ke Bank Persepsi oleh TP_PBB Elektronik untuk periode
1 Januari 2007 s.d 30 Maret 2007 dapat dilaksanakan sekaligus pada hari jumat tanggal 30 Maret 2007.
6. Kewajiban penyampaian SSPBB oleh TP-PBB Elektronik setelah 30 Maret 2007 dilakukan setiap hari
Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur, sesuai dengan ketentuan pemindahbukuan
sebagaimana Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Departemen
Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah,
Departemen Dalam Negeri pada butir 3 diatas.
7. Terkait dengan butir 5 diatas, kewajiban Bank/Pos sebagaimana Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 yang terkait dengan pembayaran PBB Elektronik sektor
pedesaan dan perkotaan baru dapat dilaksanakan setelah penyampaian SSPBB dari TP-PBB Elektronik.
8. Untuk kelancaran pembayaran/penyetoran PBB dan BHPTB, Kepala KPPBB/KPP Pratama agar
mensosialisasikan hal ini kepada Pemerintah Daerah, Bank/Pos Persepsi dan BO III diwilayah kerja
masing-masing dengan bimbingan dan koordinasi dari Kepala Kantor Wilayah DJP.
9. Diingatkan pula agar Kepala KPPBB/KPP Pratama segera menyampaikan data sebagaimana dimaksud
dengan butir 11 Surat Direktur Transformasi Proses Bisnis Nomor S-06/PJ.13/2007.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Direktur
ttd
Robert Pakpahan
NIP 060060167
Tembusan :
1. Direktur Jenderal;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal;
3. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.