DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     8 Maret 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 361/PJ.51/2000

                             TENTANG

               PPN KACANG PY (PEURARIA YAVANICA EX LOKAL)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 15 Pebruari 2000 dan Nomor XXXXX tanggal 
6 Juli 1999 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa perusahaan Saudara melakukan penjualan 
    Kacang PY (Peuraria Yavanica Ex Lokal) kepada PT. PN 1 (Persero). Menurut penafsiran Saudara, 
    Kacang PY tersebut tidak terutang PPN, karena barang tersebut dibeli dari pengumpul di desa-desa 
    tanpa dikupas. Namun untuk menghindari keragu-raguan, Saudara mohon penjelasan dan penegasan 
    apakah barang tersebut terutang PPN atau tidak.

2.  Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, bahwa Barang hasil pertanian, hasil 
    perkebunan, dan hasil hutan yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari 
    sumbernya termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan PPN.

3.  Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c Peraturan Pemerintah tersebut di atas disebutkan bahwa 
    hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi hasil tanaman pertanian kacang-
    kacangan seperti kacang tanah, kacang hijau, kedelai, kacang polong, dan sejenisnya. Dalam 
    penjelasan Pasal 4 Peraturan Pemerintah tersebut, dijelaskan bahwa barang hasil pertanian yang 
    diambil langsung dari sumbernya, misalnya kacang hijau atau kacang tanah berkulit, baik yang baru 
    dipanen dari ladang maupun yang kemudian diperdagangkan, adalah barang yang tidak dikenakan 
    pajak. Apabila kacang hijau atau kacang tanah tersebut dikupas, maka bulir-bulir kacang hijau atau 
    kacang tanah tersebut sudah merupakan Barang Kena Pajak, karena bukan lagi merupakan barang 
    yang diambil langsung dari sumbernya.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan/penjualan 
    Kacang PY (Peuraria Yavanica Ex. Lokal) kepada PT. PN 1 (Persero), yang dibeli dari pengumpul 
    di desa-desa tanpa dikupas tersebut, tidak terutang PPN.

Demikian untuk dapat dimaklumi.



A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664