DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Februari 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 319/PJ.51/1996
TENTANG
PENANGGUHAN PPN/PPn BM IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat PT. XYZ tertanggal 25 Januari 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan butir 1 Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Deputi Bidang Penilaian Dan Perizinan
Bidang Non Industri BKPM Nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995, kepada investor yang telah
mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN), Surat Pemberitahuan
Presiden (SPPP), dan persetujuan perluasannya yang tanggal penerbitannya sesudah tanggal 1
Januari 1992 tetapi sebelum 1 Januari 1995, dan nama-nama investornya tercantum dalam daftar
lampiran surat tersebut, masih dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989.
2. PT. XYZ memperoleh Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri dari BKPM Nomor
717/I/PMDN/1989 tanggal 21 Oktober 1989 jo Nomor 466/III/PMDN/1991 tanggal 11 Juni 1991.
Oleh karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, maka kepadanya
tidak dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 dan PPN yang terutang atas impor barang modal oleh PT. XYZ
harus dilunasi pada saat dilakukannya impor tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO