DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Oktober 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2011/PJ.51/1995
TENTANG
PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Mei 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan surat Menteri Keuangan RI Nomor 173/MK.04/1995 tanggal 3 April 1995 dan surat
Direktur Jenderal Pajak Nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995 perihal penangguhan PPN atas
impor barang modal tertentu dan dengan menunjuk surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-52/PJ./1995
tanggal 18 September 1995 dan Nomor S-53/PJ./1995 tanggal 26 September 1995 kepada Bapak
Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM tentang perpanjangan masa transisi pemberian
fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor barang modal tertentu, maka bagi investor
yang memperoleh Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN) dan Surat
Persetujuan Presiden (SPPPMA) serta persetujuan perluasannya yang diterbitkan oleh BKPM antara
tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan 31 Maret 1996, masih dapat diberikan fasilitas penangguhan
pembayaran PPN dan PPn BM.
Jangka waktu pemberian fasilitas penangguhan adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya
SPPMDN dan SPPPMA serta perluasannya tersebut.
2. Sehubungan dengan ketentuan di atas, maka atas impor barang modal PT. XYZ sesuai dengan jumlah
dan rincian seperti tercantum dalam master list BKPM Nomor XXX tanggal 30 Maret 1995 yang
diterbitkan berdasarkan Surat Persetujuan Presiden untuk PMA Nomor XXX tanggal 20 Januari 1995,
dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM.
3. Untuk memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM atas impor barang modal
tersebut Saudara dapat menghubungi BKPM.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO