DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Nopember 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2417/PJ.52/1995
TENTANG
PENGKREDITAN PPN IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Nopember 1995 perihal Pengkreditan PPN Impor, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. PT.B sebagai kontraktor proyek-proyek milik PT.A, telah mengimpor barang modal X dengan
menggunakan fasilitas milik PT.A (master list dari BKPM).
2. Atas impor barang modal X tersebut PT.B telah membayar L/C, PPN Impor dan PPh 22 dengan
menggunakan nama, PT.B qq PT.A, dan memakai NPWP PT.B pada pembayarannya (SSPnya).
3. Dengan data-data di atas sepanjang dalam harga tagihan proyek Z (harga penyerahan) dari PT.B
kepada PT.A termasuk harga barang modal X ditambah jasa-jasa serta barang-barang yang lain,
maka sesuai dengan Pasal 9 ayat 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 PPN atas impor barang
modal X merupakan Pajak Masukan PT.B yang dapat dikreditkan dengan pajak keluaran atas tagihan
harga proyek Z yang ditagih oleh PT.B kepada PT.A.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO