DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Agustus 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 147/PJ.32/1996
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN BKP
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 1 (2) HURUF d UU NOMOR 11 TAHUN 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menjawab surat Saudara tanggal 30 Juli 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut dinyatakan :
a. PT.XYZ adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha industri kertas, dan
telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dalam rangka efisiensi usaha, PT. XYZ akan
melakukan penggabungan usaha dan pengalihan seluruh aktiva kepada badan usaha industri
yang sama.
b. Berdasarkan uraian di atas, Saudara mohon penegasan mengenai perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai atas penyerahan seluruh aktiva pabrik kertas dari PT. XYZ kepada pabrik
kertas lainnya, dan apakah Pajak Masukan atas aktiva yang dialihkan dan belum dikreditkan
oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan tersebut dapat dikreditkan oleh Pengusaha
Kena Pajak yang menerima pengalihan.
2. Sesuai Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yang tidak termasuk
dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dalam
rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva
perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak.
3. Sesuai Pasal 9 ayat 14 huruf b Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan atas Barang
Kena Pajak yang dialihkan dan yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak lama, dapat
dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang baru, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah
terjadinya perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva
perusahaan.
4. Berdasarkan ketentuan di atas disampaikan penjelasan sebagai berikut :
a. Penggabungan usaha serta pengalihan seluruh aktiva pabrik kertas kepada industri kertas
lainnya yang akan dilakukan PT. XYZ adalah termasuk dalam pengertian pengalihan seluruh
aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d Undang-undang Nomor
11 TAHUN 1994. Oleh karena itu, atas pengalihan dimaksud tidak terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
b. Pajak Masukan atas aktiva yang dialihkan yang belum dikreditkan oleh PT XYZ dapat
dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima pengalihan, sepanjang Faktur
Pajaknya diterima setelah terjadinya pengalihan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
ABRONI NASUTION