DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Oktober 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 47/PJ.6/2004
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR DATA PERTANAHAN DAN PERPAJAKAN
SERTA PEMANFAATAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor :
SE-20/PJ/2004
____________ tanggal 24 Agustus 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tukar Menukar Data Pertanahan dan
600-2233A Perpajakan serta Pemanfaatan Bersama sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama
Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : KEP-126/PJ/2003 dan 2/SKB/BPN
2003 tanggal 21 April 2003 tentang Peningkatan Kegiatan Administrasi Pertanahan dan Perpajakan Melalui
Tukar Menukar Data dan Pemanfaatan Bersama, dengan ini disampaikan salinan Surat Edaran Bersama
dimaksud sebagaimana terlampir.
Diharapkan Surat Edaran Bersama tersebut dapat dipedomani dalam pelaksanaan kegiatan tukar menukar
data sehingga diperoleh manfaat yang optimal bagi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan. Selanjutnya dalam
pelaksanaan kegiatan tukar-menukar data dimaksud, Kanwil DJP dan Kantor Pelayanan PBB diharapkan agar
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kantor Pelayanan PBB agar selalu mempertukarkan data PBB dengan data pertanahan yang dapat
dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas dan kuantitas basis data PBB khususnya dalam kegiatan
pembentukan dan atau pemeliharaan basis data PBB (SISMIOP);
2. Dengan mempertimbangkan besarnya volume data PBB yang ada, maka pemberian data dimaksud
agar dapat dilaksanakan secara bertahap dan disesuaikan dengan urgensi kebutuhan Kantor
Pertanahan yang meminta data.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n. Direktur Jenderal,
Direktur PBB dan BPHTB
ttd.
Suharno
NIP 060035801
Tembusan :
1. Direktur Jenderal;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal.