KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-291/PJ/2016
11 Agustus 2016
Sifat
:
Segera
Lampiran
:
-
Hal
:
Strategi Pengawasan dan Ekstensifikasi Dalam Rangka
Pengamanan Penerimaan Pajak Tahun 2016 setelah
Berlakunya Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016**
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Sehubungan dengan telah berlakunya UU Nomor **11 TAHUN 2016** tentang Pengampunan Pajak dan dalam rangka pengamanan penerimaan pajak tahun 2016, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Target penerimaan pajak sesuai dengan APBN-P tahun 2016 adalah sebesar Rp1.355 triliun, termasuk di dalamnya adalah Rp165 triliun target penerimaan dari program Pengampunan Pajak.
2.
Kegiatan penggalian potensi pajak melalui kegiatan pengawasan dan ekstensifikasi tetap dilakukan sejalan dengan program Pengampunan Pajak.
3.
Untuk mengamankan pencapaian target penerimaan pajak tahun 2016 dan program Pengampunan Pajak tersebut, maka kegiatan pengawasan dan ekstensifikasi dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.
Pengawasan:
1)
Pengawasan pembayaran masa tahun berjalan agar terus dilakukan, terutama terhadap Wajib Pajak dengan kontribusi 90% penerimaan di masing-masing KPP Pratama dan terhadap seluruh Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP Madya.
2)
Penggalian potensi pajak agar difokuskan kepada kegiatan:
a)
Peningkatan kepatuhan material WP OP Non-Karyawan dan Badan dengan memanfaatkan data internal dan eksternal.
b)
Penanganan WP TL TO (Tidak Lapor Terdapat Data) dan visit atas WP TL TO yang diselaraskan dengan program Geotagging.
c)
Penggalian potensi pajak berbasis sektoral nasional dan regional dengan prioritas sektor perdagangan dan WP OP:
(1)
Sektor perdagangan diintensifkan terutama terhadap:
(a)
Pembeli yang tidak diketahui identitas lengkapnya karena menggunakan faktur pajak dengan NPWP “000” dalam transaksinya dengan pedagang besar atau pabrikan.
(b)
WP eksportir/importir dengan memanfaatkan data Devisa Hasil Ekspor (DHE), PEB/PIB dan data penunjang lainnya pada kegiatan ekspor impor.
(2)
Sektor WP OP dengan memanfaatkan data yang didistribusikan oleh Kantor Pusat atau Center for Tax Analysis (CTA) terutama data mengenai kepemilikan harta (misalnya data kepemilikan kendaraan bermotor, kapal, properti, obligasi, piutang, asuransi, perkebunan, LHKPN dan kepemilikan saham), atau data lainnya yang diperoleh Kanwil atau KPP.
(3)
Penentuan sektor regional dan WP OP lainnya dilakukan sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
d)
Pengawasan terhadap WP yang melakukan tax planning secara agresif antara lain melalui praktik transfer pricing.
e)
Pengamanan penerimaan pajak atas belanja pemerintah.
f)
Peningkatan kegiatan pengawasan bersama (joint analysis) dengan Ditjen Bea Cukai atas kepatuhan perpajakan WP di kawasan yang mendapatkan fasilitas fiskal, seperti Kawasan Berikat, Kawasan Bebas dan Kawasan Ekonomi Khusus, yang bertujuan agar pemanfaatan fasilitas fiskal diberikan kepada pelaku usaha dan atas transaksi yang tepat.
g)
Peningkatan kegiatan pengamatan langsung di lokasi usaha maupun domisili WP untuk mendapatkan data potensi pajak yang akurat.
h)
Peningkatan kegiatan pertukaran data antar Kanwii/KPP melalui mekanisme Alat Keterangan.
3)
Penggalian potensi pajak lainnya agar dilakukan dalam rangka pengamanan penerimaan pajak tahun 2016 dan menyukseskan program Pengampunan Pajak.
4)
Setiap Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) agar ditutup dengan kalimat imbauan kepada WP untuk melakukan pembetulan SPT atau mengikuti program Pengampunan Pajak.
5)
Terhadap Wajib Pajak yang sudah pernah diterbitkan Surat lmbauan berdasarkan **PER-170/PJ/2007** dan/atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) berdasarkan **SE-39/PJ/2015**, agar dilakukan imbauan kembali untuk melakukan pembetulan SPT atau mengikuti program Pengampunan Pajak.
b.
Ekstensifikasi:
1)
Petugas Ekstensifikasi berperan aktif dalam menyukseskan program Pengampunan Pajak.
2)
Melaksanakan kegiatan Ekstensifikasi sesuai Rencana Kerja Tahun 2016 yang telah disusun di mana setiap kegiatan Ekstensifikasi diarahkan untuk mencari dan mengedukasi Calon Wajib Pajak dan Wajib Pajak Baru yang berpotensi akan mengikuti program Pengampunan Pajak.
3)
Sasaran kegiatan ekstensifikasi dalam menyukseskan program Pengampunan Pajak antara lain terhadap WP dengan peredaran usaha sampai dengan Rp4.800.000.000,- setahun yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp10.000.000.000,- dengan tarif uang tebusan sebesar 0,5% sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang nomor **11 TAHUN 2016** tentang Pengampunan Pajak.
4)
Ketentuan teknis mengenai Ekstensifikasi bagi Calon Wajib Pajak adalah:
a)
Melakukan Survei Lapangan Geotagging (menggunakan pola **SE-03/PJ/2016**) pada lokasi Orang Pribadi atau Badan yang berpotensi mengikuti program Pengampunan Pajak sehingga menghasilkan Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE).
b)
Menggabungkan data DSE pada butir di atas dengan DSE sebelumnya yang belum ditindaklanjuti.
c)
Berdasarkan DSE di atas, dilakukan identifikasi data harta berwujud yang ada di lapangan seperti rumah mewah, apartemen, ruko, pabrik, gudang, dan kendaraan bermotor.
d)
DSE yang memiliki data harta berwujud menjadi prioritas untuk dikirimkan SP2DK yang ditambahkan dengan lmbauan Pendaftaran dan mengikuti program Pengampunan Pajak.
5)
Ketentuan teknis mengenai Ekstensifikasi bagi WP TL TB (Tidak Lapor Tidak Bayar) dan WP Baru adalah:
a)
Mengidentifikasi keberadaan/kepem ilikan harta berwujud oleh WP TL TB dan WP Baru dengan cara Survei Lapangan Geotagging dan/atau mencocokan dengan sumber data pihak ke-3 (misalnya Data IMB, Data Pertanahan, dan Data Kepemilikan Kendaraan Bermotor).
b)
WP TL TB OP Non-Karyawan dan Badan yang teridentifikasi memiliki harta berwujud diprioritaskan untuk dikirim SP2DK dan Himbauan mengikuti program Pengampunan Pajak.
c)
Semua WP Baru OP Non-Karyawan dan Badan yang terdaftar di tahun 2015 dan 2016 (terutama yang teridentifikasi memiliki harta berwujud) dikirimkan SP2DK dan/atau Himbauan mengikuti program Pengampunan Pajak.
6)
Bagi Calon WP, WP TLTB dan WP Baru yang merespon akan mengikuti program Pengampunan Pajak maka diarahkan ke help desk Pengampunan Pajak di KPP masing-masing.
7)
Apabila Calon WP, WP TLTB dan WP Baru tidak merespon SP2DK dan Himbauan mengikuti program Pengampunan Pajak maka petugas Ekstensifikasi wajib menindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan perpajakan yang berlaku, seperti pemberian NPWP secara Jabatan atau pemanggilan WP.
Demikian disampaikan, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal, ttd. Ken Dwijugiasteadi NIP 19571108 198408 1 001 |
|
Tembusan:
1.
Para Direktur
2.
Para Tenaga Pengkaji