DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 September 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 970/PJ.53/2002
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENELITIAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 29 Juli 2002 perihal pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai atas jasa penelitian, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:
1. Sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : XXX tanggal 17 Juni 2002, Proyek Pembentukan Asset
Management Unit Pemerintah Propinsi Jawa Barat mengadakan perjanjian kerjasama dengan Lembaga
Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas ABC Bandung dalam Penyusunan Pedoman dan Petunjuk
Teknis Dalam Rangka Persiapan pembentukan Asset Management Unit (AMU) dalam upaya
optimalisasi asset Perusahaan Daerah yang diklasifikasikan idle atau tidak produktif dengan jumlah
anggaran sebesar Rp. 453.500.000,00. Atas hal tersebut Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat
Universitas ABC Bandung mengajukan permohonan untuk tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai
dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.1. Perjanjian kerjasama dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat,
1.2. Kegiatan dibiayai dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Propinsi Jawa Barat,
1.3. Bersedia diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah,
1.4. Apabila terdapat penghasilan dari kerjasama ini akan dimasukkan kedalam penerimaan
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Propinsi Jawa Barat.
2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur sebagai berikut:
2.1. Pasal 1 angka (15) menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha
sebagaimana dimaksud dalam angka (14) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak
termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,
kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
2.2. Pasal 1 angka (27) menyatakan bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah
bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha
Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak
kepada bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut.
2.3. Pasal 4 A ayat (1) menyatakan bahwa jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak
berdasarkan Undang-Undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
2.4. Pasal 4 huruf c menyatakan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena
Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
3. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak
Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai, namun jasa penelitian tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
4. Pasal 1 angka (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha
Kecil Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah
Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah
peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 180.000.000,00.
5. Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tanggal 13 Agustus 2002
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kena
Pajak Rekanan menyebutkan sebagai berikut:
5.1 Huruf B menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah
Bendaharawan Pemerintah (Pemerintah Pusat dan Daerah) dan Kantor Perbendaharaan dan
Kas Negara, dan Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang
melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
atau Daerah
5.2 Huruf D angka 1 butir a tentang Ruang Lingkup Pemungutan menyatakan bahwa Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa
Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan.
5.3 Huruf I angka 1 butir a menyatakan bahwa dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan
atau Jasa Kena Pajak yang hanya terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka jumlah Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut adalah 10/110 bagian dari jumlah pembayaran.
6. berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5, dan memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan jasa penelitian berupa
Penyusunan Pedoman dan Petunjuk Teknis Dalam Rangka Persiapan pembentukan Asset Management
Unit (AMU) dari Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas ABC Bandung kepada
Pemerintah Propinsi Jawa Barat terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10/110 dari nilai kontrak.
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Bendaharawan
Pemerintah Propinsi Jawa Barat. Dengan demikian permohonan Saudara untuk tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA