DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Februari 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 166/PJ.5.1/1990
TENTANG
BEBERAPA MASALAH PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 18 Desember 1989 perihal seperti pada pokok surat
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dari keterangan yang Saudara sampaikan yang menyatakan bahwa penjualan obat-obatan di daerah
harus dilakukan oleh Cabang, maka kedudukan Cabang adalah sama dengan Kantor Pusat yaitu
sebagai Pedagang Besar yang menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988
jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-20/PJ.3/1989 tanggal 19 Mei 1989 (Seri PPN-141)
harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di lokasi Cabang
berada.
2. Penyerahan obat-obatan dari Kantor Pusat ke Kantor Cabang dapat terutang PPN sebesar 10%
sebagaimana yang dilakukan oleh Saudara dan untuk itu Kantor Pusat akan menerbitkan Faktur Pajak.
PPN yang dibayar oleh Cabang merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak
Keluaran yang dipungut oleh Cabang atas penjualan obat-obatan tersebut. Dengan demikian
sepanjang data-data yang Saudara berikan adalah benar, maka cara perhitungan PPN yang telah
Saudara lakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk Saudara maklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA.
ttd
WALUYO DARYADI KS