DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Agustus 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 715/PJ.332/2005
TENTANG
PENEGASAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 05 Agustus 2005, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan permohonan penegasan mengenai:
a. Masih bisakah Saudara mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan
pajak untuk yang ketiga kalinya karena pada permohonan yang kedua Saudara merasa belum
memperoleh keadilan pajak.
b. Apabila sudah tidak mungkin untuk mengajukan permohonan pengurangan atau
pembatalan ketetapan pajak yang ketiga, maka langkah apa yang harus Saudara tempuh.
2. Dasar Hukum
a. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000 mengatur antara lain:
Pasal 25
Ayat (1) huruf a : Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur
Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
ayat (2) : Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang
dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib
Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
ayat (3) : Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat
menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena
keadaan di luar kekuasaannya.
Pasal 36
ayat (1) : Direktur Jenderal Pajak dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi
berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam
hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak
atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang
tidak benar.
ayat (2) : Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang
Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau
Pembatalan Ketetapan Pajak mengatur antara lain:
Pasal 1
ayat (1) : Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan
Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi
administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata
dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena
kesalahan Wajib Pajak.
ayat (2) : Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan
meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
b. disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal
Pajak melalui Kantor Pelayanan pajak yang mengenakan
sanksi administrasi tersebut;
c. tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak
Kurang atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan
bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena
keadaan di luar kekuasaannya.
ayat (3) : Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan
yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
ayat (4) : Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya
boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan
atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan
Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
Pasal 2
ayat (1) : Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan
Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan
pajak yang tidak benar.
Ayat (2) : Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat
ketetapan pajak.
ayat (3) : Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
yang tidak benar sebagaimana dalam ayat (2) harus menyebutkan
jumlah pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya
terutang.
Pasal 4
Ayat (2) : Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang
berkaitan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dapat diajukan permohonan kembali kepada Direktur
Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan
keputusan tersebut.
3. Berdasarkan uraian diatas dan surat kami terdahulu yang dikirimkan kepada Saudara Nomor
S-608/PJ.332/2005 tanggal 18 Juni 2005 perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan
Pajak, dengan ini diberikan penegasan bahwa jangka waktu pengajuan permohonan pengurangan
atau pembatalan ketetapan pajak adalah 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Nomor XXX tersebut
diterbitkan tidak dapat Saudara penuhi, dengan sangat menyesal kami informasikan bahwa Saudara
tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak kembali dan
Saudara diminta untuk melunasi tagihan pajak yang terutang.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd.
HERRY SUMARDJITO