DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Januari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 05/PJ.41/2003
TENTANG
HIMBAUAN KEPADA WAJIB PAJAK TENTANG PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh WP OP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.41/2002
tanggal 17 Desember 2002 tentang Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2002 oleh Wajib Pajak,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan surat edaran tersebut di atas diinstruksikan agar para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) dan Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) memanfaatkan media
untuk menghimbau para Wajib Pajak Orang Pribadi agar menyampaikan SPT Tahunan PPh pada bulan
Januari dan Februari 2003.
2. Berdasarkan pemantauan kami, instruksi tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Kepala KPP
maupun Kepala KP4, oleh Karena itu dengan ini kami ingatkan kembali agar instruksi tersebut
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga pelayanan kepada Wajib Pajak dapat lebih maksimal
dan hindari terjadinya antrian Wajib Pajak pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh.
3. Sesuai dengan butir 1 dan 2 di atas dengan ini diinstruksikan kembali agar para Kepala KPP dan
Kepala KP4 segera melakukan himbauan kepada WP OP untuk menyampaikan SPT Tahunan pada
bulan Januari dan Februari 2003 dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
- membuat pamlet atau sepanduk dan memasangnya di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau
tempat-tempat yang strategis agar mudah dibaca Wajib Pajak;
- menerbitkan leaflet atau selebaran yang penyampaiannya kepada Wajib Pajak dilakukan pada
saat Wajib Pajak datang di Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan
Potensi Perpajakan (KP4) dan menyediakan leaflet tersebut di Tempat Pelayanan Terpadu
(TPT) atau tempat lain yang mudah dilihat dan diperoleh Wajib Pajak;
- menyampaikan himbauan tersebut melalui Stasiun Radio setempat dan atau pada saat
dilakukan penyuluhan perpajakan;
- melakukan upaya-upaya lain yang dianggap perlu sesuai dengan keadaan di masing-masing
wilayah KPP/KP4.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR,
ttd.
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN