KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DAN
GUBERNUR BANK INDONESIA
NOMOR 53/KMK.017/1999, 31/12/KEP/GBI
TENTANG
PELAKSANAAN PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN GUBERNUR BANK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum perlu
dilengkapi dengan Pedoman Pelaksanaan agar dapat diimplementasikan;
b. bahwa Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan
Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dsan Gubernur Bank Indonesia;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran
Negara Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799);
3. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank
Umum;
4. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan
Nasional;
5. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1998 tentang Tugas dan Kewenangan Badan Penyehatan
Perbankan Nasional;
6. Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1998 tentang Penerbitan Jaminan Bank Indonesia serta
Penerbitan Jaminan Bank oleh Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah Untuk Pinjaman Luar
Negeri;
7. Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia
52/KMK.017/1999
Nomor : ______________
31/11/KEP/GBI
tanggal 8 Februari 1999 tentang Pembentukan Komite Kebijakan, Komite Evaluasi dan Komite Teknis
Dalam Rangka Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN GUBERNUR BANK INDONESIA
TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan :
1. Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
2. Program Rekapitalisasi Bank Umum adalah Program sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998;
3. Due Diligence adalah audit keuangan terhadap Bank Umum dalam rangka pelaksanaan Program
Rekapitalisasi Bank Umum;
4. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang selanjutnya disebut
KPMM adalah kewajiban Bank Umum untuk menyediakan modal minimum sebesar persentase tertentu
dari aktiva tertimbang menurut risiko sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia;
5. Rencana Kerja (Business Plan) adalah rencana Bank Umum untuk memperbaiki kinerja usaha dan
memenuhi seluruh ketentuan kehati-hatian sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan;
6. Fit and Proper Test adalah evaluasi terhadap kompetensi dan integritas Pemegang Saham Pengendali
serta kompetensi, integritas dan independensi dewan komisaris dan direksi dalam mengendalikan
kegiatan operasional Bank Umum;
7. Pemegang Saham Pengendali adalah pihak yang memiliki saham yang besarnya 25% (dua puluh lima
per seratus) atau lebih dari jumlah saham yang telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara pada
Bank Umum, kecuali yang bersangkutan dapat membuktikan tidak melakukan pengendalian, dan/atau
pihak yang memiliki saham kurang dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari jumlah saham yang
telah dikeluarkan dan mempunyai hak suara pada Bank Umum namun yang bersangkutan dapat
dibuktikan melakukan pengendalian;
8. Posisi Devisa Neto (PDN) adalah penjumlahan nilai absolut dari selisih bersih aktiva dan pasiva valuta
asing dalam neraca ditambah dengan selisih bersih tagihan dan kewajiban valuta asing, baik berupa
komitmen maupun kontinjensi dalam rekening administratif yang seluruhnya dinyatakan dalam Rupiah
sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia;
9. Komite Pengarah adalah komite sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun
1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum, yang anggotanya terdiri dari Menteri Keuangan dan
Gubernur Bank Indonesia;
10. Komite Kebijakan adalah komite yang anggotanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia
52/KMK.017/1999
Nomor : ______________
31/11/KEP/GBI
tanggal 8 Februari 1999 tentang Pembentukan Komite Kebijakan, Komite Evaluasi dan Komite Teknis
Dalam Rangka Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum, yang tugasnya memutuskan
kelayakan Rencana Kerja dan pemenuhan Fit and Proper Test serta memberikan rekomendasi kepada
Komite Pengarah mengenai keikutsertaan Bank Umum dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum;
11. Komite Evaluasi adalah komite yang anggotanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia
52/KMK.017/1999
Nomor : ______________
31/11/KEP/GBI
tanggal 8 Februari 1999 tentang Pembentukan Komite Kebijakan, Komite Evaluasi dan Komite Teknis
Dalam Rangka Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum, yang tugasnya menilai kewajaran
dan kelayakan Rencana Kerja Bank Umum, menilai pemenuhan Fit and Proper Test terhadap
pemegang saham, komisaris dan anggota Direksi Bank Umum, serta merekomendasikan kepada
Komite Kebijakan mengenai kewajaran Rencana Kerja dan pemenuhan Fit and Proper Test;
12. Komite Teknis adalah komite yang anggotanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia
52/KMK.017/1999
Nomor _______________ tanggal 8 Februari 1999 tentang
31/11/KEP/GBI
Pembentukan Komite Kebijakan, Komite Evaluasi dan Komite Teknis Dalam Rangka Pelaksanaan
Program Rekapitulasi Bank Umum, yang tugasnya meneliti kewajaran dan kelayakan Rencana Kerja
Bank Umum, meneliti pemenuhan Fit and Proper Test dari pemegang saham, komisaris dan anggota
direksi Bank Umum;
13. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) adalah persentase perbandingan batas maksimum
penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal Bank Umum sebagaimana ditetapkan oleh
Bank Indonesia;
14. Kredit kepada pihak terkait dengan Bank Umum adalah kredit :
a. sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku pada saat Due
Diligence dilakukan, yang digunakan oleh semua komite dalam membuat keputusan awal
berkenaan dengan kemampuan Bank Umum untuk direkapitalisasi; dan
b. sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor
31/177/KEP/DIR Tahun 1998 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, yang
digunakan untuk menghitung pelanggaran/pelampauan kredit kepada pihak terkait yang
masih tercatat pada pembukuan Bank Umum yang digunakan untuk menetapkan :
- kebutuhan tambahan modal yang harus disetor segera setelah rekapitalisasi menurut
Program Rekapitalisasi Bank Umum selesai; dan atau
- waktu dan metode untuk melakukan koreksi pelanggaran dimaksud yang harus
dicantumkan dalam Perjanjian Rekapitalisasi;
15. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum adalah kredit
yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas dalam
keadaan darurat dan dalam rangka Penjaminan Pemerintah atas dana Pihak Ketiga dan Kewajiban
Bank Umum lainnya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 dan Keputusan Presiden
Nomor 120 Tahun 1998;
16. Penyertaan Modal Negara adalah penyetoran modal oleh Pemerintah kepada Bank Umum yang layak
diikutsertakan dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum dalam bentuk saham preferen yang dapat
dikonversikan menjadi saham biasa (Convertible Preferred Shares);
17. Saham Preferen Yang Dapat Dikonversikan Menjadi Saham Biasa, yang selanjutnya disebut Saham
Preferen, adalah saham yang :
a. memiliki hak suara pada hal-hal yang bersifat strategis (Strategic Voting Rights) yang terbatas
pada :
- pengangkatan atau pemberhentian serta perubahan-perubahan penting pada
manajemen Bank Umum, merger, akuisisi, likuidasi yang dilakukan secara sukarela
(selain yang didasarkan atas kebijaksanaan Bank Indonesia), penjualan aset yang
tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usahanya, penerbitan saham baru atau
instrumen sejenis saham lainnya, serta pernyataan penetapan dividen;
- penunjukan anggota direksi untuk mewakili Pemerintah sebagai pemegang Saham
Preferen;
- perolehan pembayaran dividen secara kumulatif atau tidak secara kumulatif;
- perolehan pembayaran terlebih dahulu dalam hal bank dilikuidasi;
b. pengkonversian dari Saham Preferen menjadi saham biasa terjadi seketika pada saat :
- Pemerintah sebagai pemegang Saham Preferen mengalihkan/menjual Saham
Preferennya kepada pihak lain;
- terjadi pelanggaran terhadap Perjanjian Rekapitalisasi yang tidak diselesaikan;
- penjualan tambahan Saham Preferen oleh manajemen kepada investor tanpa
persetujuan Pemerintah;
18. Perjanjian Rekapitalisasi adalah perjanjian antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia
dengan Pemegang Saham Pengendali serta dewan komisaris dan direksi Bank Umum dalam rangka
pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum;
19. Bank Umum dengan status "Bank Take Over" (BTO) adalah Bank Umum yang pengoperasian dan
pengendaliannya diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Ketua BPPN Nomor 2/BPPN/1998, Nomor 7/BPPN/1998, Nomor
8/BPPN/1998 dan Nomor 19/BPPN/1998.
BAB II
PESERTA PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM
Pasal 2
(1) Dalam rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum, terhadap Bank Umum dilakukan Due Diligence.
(2) Berdasarkan hasil Due Diligence, Bank Umum digolongkan dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
a. Kategori A, yaitu Bank Umum dengan KPMM sama dengan atau lebih besar dari 4% (empat
per seratus);
b. Kategori B, yaitu Bank Umum dengan KPMM lebih kecil dari 4% (empat perseratus) sampai
dengan negatif 25% (dua puluh lima per seratus);
c. Kategori C, yaitu Bank Umum dengan KPMM lebih kecil dari negatif 25% (dua puluh lima per
seratus).
Pasal 3
(1) Bank Umum yang dapat menjadi peserta Program Rekapitalisasi Bank Umum adalah Bank Umum
kategori B sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b dan Pasal 6 ayat (1).
(2) Program Rekapitalisasi Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dilakukan 1 (satu)
kali.
Pasal 4
(1) Bank Umum kategori A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, tidak diikutsertakan
dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum.
(2) Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib membuat Rencana Kerja dan
menyampaikan kepada Bank Indonesia.
Pasal 5
(1) Bank Umum kategori B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib membuat Rencana Kerja dan
menyampaikan kepada Bank Indonesia.
(2) Pemegang Saham Pengendali serta dewan komisaris dan direksi Bank Umum kategori B wajib
memenuhi Fit and Proper Test.
(3) Dalam hal Rencana Kerja dan pemenuhan Fit and Proper Test disetujui oleh Komite Kebijakan, Bank
Umum dimaksud dapat direkomendasikan untuk ikut serta dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum.
(4) Dalam hal Rencana Kerja dan pemenuhan Fit and Proper Test tidak disetujui oleh Komite Kebijakan,
terhadap Bank Umum tersebut berlaku ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf d atau huruf e.
(5) Bank Umum yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tetapi memutuskan tidak ikut
serta dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) huruf d atau huruf e.
Pasal 6
(1) Bank Umum kategori C dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan hasil Due
Diligence dapat melakukan penyetoran modal secara tunai sehingga menjadi sekurang-kurangnya
Bank Umum kategori B.
(2) Bank Umum yang dapat meningkatkan permodalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku
ketentuan Pasal 5.
(3) Terhadap Bank Umum kategori C yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam
ayat (1) dikenakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf d atau huruf e.
Pasal 7
Pemerintah melakukan Program Rekapitalisasi Bank Umum terhadap seluruh Bank Milik Negara, Bank
Pembangunan Daerah (BPD), dan Bank Umum yang berstatus "Bank Take Over" (BTO).
BAB III
TATA CARA KEIKUTSERTAAN BANK UMUM DALAM
PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM
Pasal 8
(1) Berdasarkan hasil Due Diligence sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bank Indonesia melakukan
pertemuan dengan setiap Bank Umum untuk memberitahukan kondisi permodalan dan kategori Bank
Umum pada posisi tanggal laporan keuangan yang ditetapkan.
(2) Para pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menandatangani risalah hasil pertemuan
sekurang-kurangnya memuat :
a. kategori Bank Umum dan KPMM;
b. persetujuan atau ketidaksetujuan Bank Umum terhadap hasil Due Diligence;
c. keputusan Bank Umum untuk mengikuti atau tidak mengikuti Program Rekapitalisasi Bank
Umum;
d. kewajiban Bank Umum yang tergolong kategori A dan B untuk menyampaikan Rencana Kerja
kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pertemuan.
(3) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal pertemuan, Bank Umum dapat menyampaikan
perubahan kondisi permodalan per tanggal laporan keuangan yang ditetapkan dalam rangka Due
Diligence, dan/atau transaksi lanjutan (Subsequent Events) hingga posisi tertentu dengan disertai
warkat-warkat pendukung dan dokumen lainnya yang menunjukkan keabsahan perubahan dan/atau
transaksi lanjutan dimaksud.
(4) Berdasarkan penelitian terhadap warkat pendukung dan dokumen lainnya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3), Bank Indonesia dapat menyetujui atau menolak perubahan dan/atau transaksi
lanjutan dimaksud.
(5) Berdasarkan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Bank Indonesia
dapat memberikan perpanjangan waktu penyampaian Rencana Kerja selama-lamanya 14 (empat
belas) hari.
(6) Terhadap Bank Umum kategori B dan C yang memutuskan untuk tidak ikut serta dalam program
Rekapitalisasi Bank Umum dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf
d atau huruf e.
Pasal 9
(1) Rencana Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d harus mencakup jangka waktu
3 (tiga) tahun yaitu sampai dengan tahun 2001.
(2) Rencana Kerja untuk Bank Umum kategori A sekurang-kurangnya mencakup :
a. kondisi Bank Umum saat ini serta kesulitan dan/atau kelemahan Bank Umum yang perlu
mendapat perhatian;
b. asumsi-asumsi yang digunakan;
c. langkah-langkah dan jadual penyelesaian kredit bermasalah;
d. langkah-langkah dan jadual penyelesaian kredit kepada pihak terkait dan pihak tidak terkait
dengan Bank Umum untuk kredit property yang bermasalah, diluar Kredit Pemilikan Rumah
Sederhana (KPRS)/Rumah Sangat Sederhana (RSS);
e. rencana pengembangan usaha, yang menggambarkan strategi Bank Umum untuk
meningkatkan kinerja dan kesehatan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang;
f. rencana pemenuhan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, antara lain :
- upaya penyelesaian pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit kepada pihak
terkait dan pihak tidak terkait dengan Bank Umum;
- upaya penyelesaian pelanggaran ketentuan PDN;
g. proyeksi keuangan, yang menggambarkan rencana Bank Umum dalam memelihara kondisi
seluruh aspek keuangannya pada tingkat yang sehat termasuk pencapaian KPMM sebesar 8%
(delapan per seratus) pada akhir tahun 2001;
h. rencana penyelesaian BLBI dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan ketentuan pelunasan
pada tahun pertama sebesar 20% (dua puluh per seratus), dan pada tahun kedua dan ketiga
masing-masing 30% (tiga puluh per seratus) dan 50% (lima puluh per seratus).
(3) Rencana Kerja untuk Bank Umum kategori B sekurang-kurangnya mencakup :
a. huruf a, b, c, d, e, g, dan h sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
b. rencana pemenuhan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, antara lain :
- penyelesaian pelanggaran/pelampauan BMPK kepada pihak tidak terkait dengan Bank
Umum selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak penandatanganan Perjanjian
Rekapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (2);
- penyelesaian pelanggaran/pelampauan BMPK untuk pihak terkait dengan Bank Umum
tanpa keringanan berupa potongan bunga dan pokok kredit selambat-lambatnya 12
(dua belas) bulan sejak penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (2), dan dalam hal pembayaran
diterima dalam bentuk aset, Bank Umum wajib untuk menunjuk penilai independen
yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan BPPN untuk menilai aset yang
diserahkan sebagai bagian dari penyelesaian pelanggaran/pelampauan BMPK, dan
Bank Umum dimaksud harus menjual aset tersebut dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan;
- perbaikan kualitas sisa kredit kepada pihak terkait dengan Bank Umum yang tidak
melanggar BMPK sekurang-kurangnya tergolong Dalam Perhatian Khusus (DPK)
dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan
Perjanjian Rekapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal
15 ayat (2);
- upaya penyelesaian pelanggaran ketentuan PDN;
c. rencana pemenuhan kekurangan modal;
d. rencana merger dengan Bank Umum lain, jika ada.
Pasal 10
(1) Komite Teknis meneliti kelayakan Rencana Kerja berdasarkan kewajaran asumsi yang digunakan
dikaitkan dengan kondisi Bank Umum secara riil dan perkiraan perkembangan ekonomi, serta meneliti
pemenuhan Fit and Proper Test.
(2) Hasil penelitian Komite Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Komite
Evaluasi.
Pasal 11
(1) Komite Evaluasi melakukan penilaian terhadap kelayakan Rencana Kerja dan pemenuhan Fit and
Proper Test.
(2) Hasil penilaian Komite Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Komite
Kebijakan dengan disertai Berita Acara.
Pasal 12
(1) Atas dasar penilaian Komite Evaluasi terhadap kelayakan Rencana Kerja dan pemenuhan Fit and
Proper Test sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Komite Kebijakan memberikan keputusan.
(2) Komite Kebijakan menyampaikan rekomendasi keikutsertaan Bank Umum dalam Program
Rekapitalisasi Bank Umum kepada Komite Pengarah dengan disertai Berita Acara.
Pasal 13
(1) Komite Pengarah memutuskan keikutsertaan Bank Umum dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum
dengan suatu Surat Keputusan.
(2) Berdasarkan keputusan Komite Pengarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank Indonesia
menyampaikan pemberitahuan persetujuan atau penolakan atas keikutsertaan Bank Umum dalam
Program Rekapitalisasi Bank Umum.
Pasal 14
(1) Bank Umum yang telah Go Public dan mengikuti Program Rekapitalisasi Bank Umum, wajib
menandatangani Perjanjian Rekapitalisasi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah
pemberitahuan keikutsertaan Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(2) Berdasarkan Perjanjian Rekapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank Umum dapat
menawarkan saham baru melalui mekanisme penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Right
Issue) atau tanpa melalui right issue, dan Pemegang Saham Pengendali wajib melaksanakan hak
tersebut sekurang-kurangnya 20% (dua puluh per seratus) dari saham yang diterbitkan dengan
pembayaran secara tunai untuk mencapai KPMM 4% (empat per seratus).
(3) Dalam hal Bank Umum memilih dengan menawarkan saham baru melalui mekanisme right issue
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan Pemegang Saham Pengendali tidak dapat memenuhi
kewajibannya sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari kekurangan modal untuk mencapai KPMM 4%
(empat per seratus), kewajiban tersebut dapat dipenuhi secara bersama dengan investor lain
(strategic investors) atau seluruhnya dilakukan oleh investor dimaksud.
(4) Sisa bagian saham baru yang diterbitkan oleh Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan
tidak diambil oleh Pemegang Saham Pengendali, pemegang saham lain dan masyarakat, diambil oleh
Pemerintah selaku Pembeli Siaga (Standby Buyer).
(5) Terhadap penyetoran bagian saham Pemerintah sebesar sisa bagian saham baru sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4), Bank Umum menerbitkan Saham Preferen Yang Dapat Dikonversikan
Menjadi Saham Biasa (Convertible Preferred Shares).
Pasal 15
(1) Bagi Bank Umum yang belum Go Public dan ikut serta dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum
berdasarkan pemberitahuan persetujuan keikutsertaan Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2), Pemegang Saham Pengendali wajib melakukan setoran modal secara tunai
sekurang-kurangnya sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari kekurangan modal untuk mencapai
KPMM 4% (empat per seratus), dan Pemegang Saham Pengendali dapat memenuhi setoran modal
dimaksud secara bersama dengan investor lain (strategic investors) atau seluruhnya dilakukan oleh
investor dimaksud.
(2) Penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi selambat-lambatnya dilakukan 7 (tujuh) hari kerja setelah
tanggal penyetoran modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Setelah penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
Pemerintah menyetor bagian saham sebanyak-banyaknya 80% (delapan puluh per seratus) dari
kekurangan modal untuk mencapai KPMM 4% (empat per seratus).
(4) Terhadap penyetoran bagian saham Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Bank Umum
menerbitkan Saham Preferen Yang Dapat Dikonversikan Menjadi Saham Biasa (Convertible Preferred
Shares).
Pasal 16
Pelaksanaan Program Rekapitalisasi terhadap seluruh Bank Milik Negara, Bank Pembangunan Daerah (BPD),
dan Bank Umum yang berstatus "Bank Take Over" (BTO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, diatur dalam
ketentuan tersendiri.
BAB IV
PERJANJIAN REKAPITALISASI
Pasal 17
Perjanjian Rekapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (2) sekurang-
kurangnya memuat ketentuan :
a. kewajiban Pemegang Saham Pengendali untuk menambah modal disetor secara tunai sekurang-
kurangnya 20% (dua puluh per seratus) dari kekurangan modal untuk mencapai KPMM 4% (empat
per seratus);
b. kesediaan Pemegang Saham Pengendali untuk menyetujui keikutsertaan Pemerintah dalam
permodalan Bank Umum, termasuk jumlah dan komposisinya;
c. kewajiban Bank Umum untuk mengalihkan kredit/aset Bank Umum secara hukum dalam waktu
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi kepada
assets Management Unit di BPPN dengan harga nihil, yaitu :
- kredit yang tergolong Macet,
- kredit yang semula tergolong Macet namun telah direstrukturisasi,
- aset yang sudah dihapusbukukan yang menjadi milik Bank Umum akibat dari penyelesaian
kredit macet,
sesuai dengan hasil Due Diligence dan segala tambahannya (Subsequent Events) yang terjadi setelah
tanggal Due Diligence sampai dengan tanggal penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi;
d. kewajiban Bank Umum untuk menunjuk perusahaan penilai independen yang memiliki kualifikasi
internasional yang harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari BPPN untuk menilai ulang aset
yang tercantum di neraca Bank Umum yang berasal dari penyelesaian kredit macet sesuai dengan
hasil temuan Due Diligence dan segala tambahannya (Subsequent Events) sampai dengan tanggal
penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi, dan apabila dari hasil penilaian ulang tersebut ternyata
nilai aset lebih kecil dari nilai yang tercantum di neraca Bank Umum, selisih dari nilai tersebut wajib
untuk dibukukan sebagai pemenuhan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) oleh Bank
Umum sebelum Pemerintah melakukan penyertaan modal dalam rangka rekapitalisasi Bank Umum
yang bersangkutan, namun dalam hal Bank Umum tidak melakukan penilaian ulang dimaksud, aset
tersebut wajib dialihkan ke BPPN dengan harga nihil setelah diperhitungkan PPAP sebesar 100%
(seratus per seratus);
e. selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak pengalihan kredit dan aset sebagaimana dimaksud dalam
huruf c dan d, hasil penagihan kredit dan hasil penjualan aset tersebut setelah dikurangi biaya-biaya
yang dikeluarkan oleh BPPN, menjadi hak pemegang saham yang membeli saham biasa yang
diterbitkan dalam rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum;
f. hasil penagihan kredit dan penjualan aset sebagaimana dimaksud dalam huruf e, wajib digunakan
untuk membeli saham milik Pemerintah pada Bank Umum dengan harga sebesar harga pembelian
oleh Pemerintah untuk saham yang ditawarkan ditambah premi yang ditetapkan oleh Pemerintah;
g. kewajiban Bank Umum untuk penyelesaian BLBI dan pelanggaran BMPK;
h. kewajiban bagi Pemegang Saham Pengendali serta setiap anggota dewan komisaris dan direksi Bank
Umum untuk memenuhi target yang tercantum dalam Rencana Kerja guna mengupayakan perbaikan
kinerja keuangan dan operasional Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan atau
sebagaimana diwajibkan dalam persetujuan terhadap permohonan Bank Umum untuk mengikuti
Program Rekapitalisasi Bank Umum;
i. upaya dari dan sanksi terhadap Pemegang Saham Pengendali serta setiap anggota dewan komisaris
dan direksi Bank Umum atas kegagalan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Rekapitalisasi;
j. pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam huruf e diberikan hak untuk membeli saham yang
dimiliki Pemerintah (Call Options) dengan harga sebesar harga pembelian oleh Pemerintah untuk
saham yang ditawarkan ditambah premi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
BAB V
PEMANTAUAN PELAKSANAAN PROGRAM REKAPITALISASI
BANK UMUM
Pasal 18
(1) Rapat Umum Pemegang Saham Bank Umum peserta Program Rekapitalisasi Bank Umum wajib
menunjuk salah seorang anggota direksi Bank Umum yang juga bertugas sebagai Compliance Director
dan penunjukannya harus mendapatkan persetujuan Bank Indonesia.
(2) Compliance Director sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menjaga keberhasilan pelaksanaan
Program Rekapitalisasi Bank Umum, sehingga perlu melakukan pemantauan dan memelihara
kepatuhan Bank Umum terhadap pelaksanaan Rencana Kerja yang telah disetujui.
(3) Hasil pelaksanaan tugas Compliance Director sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan
setiap triwulan kepada Bank Indonesia dengan tembusan kepada Direktur Utama, Dewan Audit, dan
Dewan Komisaris, untuk dinilai oleh Komite Evaluasi.
(4) Dalam hal dewan komisaris dan direksi Bank Umum lalai melaksanakan Rencana Kerja dan tidak
mematuhi Perjanjian Rekapitalisasi Bank Umum, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan dan
pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
DIVESTASI SAHAM MILIK PEMERINTAH
Pasal 19
Pemerintah mengurangi sebagian atau seluruh bagian saham milik Pemerintah dengan cara sebagai berikut :
a. selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi, pemegang
saham yang membeli saham biasa yang diterbitkan dalam rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
dapat membeli kembali sebagian atau seluruh saham milik Pemerintah dengan hak opsi
(Call Options);
b. hasil penagihan kredit dan penjualan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e dan f, wajib
digunakan oleh seluruh pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e untuk
membeli sebagian atau seluruh saham milik Pemerintah pada Bank Umum;
c. selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah mengalihkan sisa
kepemilikan saham pada Bank Umum kepada masyarakat dengan terlebih dahulu menawarkan
kepada pemegang saham Bank Umum;
d. pengalihan seluruh sisa kepemilikan saham Pemerintah pada Bank Umum dilakukan selambat-
lambatnya 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
e. harga pengalihan sisa kepemilikan saham Pemerintah pada Bank Umum sebagaimana dimaksud
dalam huruf d didasarkan atas nilai yang ditetapkan oleh penilai independen pada awal periode 2
(dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam huruf d.
BAB VII
PERLAKUAN TERHADAP BANK UMUM KATEGORI B DAN
BANK UMUM KATEGORI C YANG TIDAK IKUT SERTA
DALAM PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM
Pasal 20
(1) Dengan mempertimbangkan kondisi keuangan, jaringan kantor, tenaga kerja dan kegiatan usaha
Bank Umum, Komite Evaluasi melakukan penilaian atas berbagai alternatif tindakan lanjutan
terhadap :
a. Bank Umum kategori B yang tidak direkomendasikan untuk ikut serta dalam Program
Rekapitalisasi Bank Umum;
b. Bank Umum yang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam Program Rekapitalisasi Bank
Umum;
c. Bank Umum kategori C yang tidak dapat meningkatkan permodalannya hingga tidak dapat
dimasukkan dalam kategori B.
(2) Berdasarkan keputusan dan rekomendasi dari Komite Kebijakan, Komite Pengarah akan mengambil
kebijakan-kebijakan :
a. menyetujui keikutsertaan Bank Umum dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum;
b. menyetujui syarat-syarat dan ketentuan dari Perjanjian Rekapitalisasi yang diusulkan;
c. menetapkan persyaratan tambahan bagi keiikutsertaan bank dalam Program Rekapitalisasi
Bank Umum dan atau memberikan jangka waktu tertentu untuk keperluan penilaian
tambahan dan rekomendasi sebagai persyaratan untuk pertimbangan selanjutnya bagi
keikutsertaan Bank Umum dalam Program Rekapitalisasi Bank Umum;
d. merekomendasikan kepada Bank Indonesia untuk mencabut izin usaha Bank Umum dengan
atau tanpa terlebih dahulu membekukan usaha Bank Umum;
e. merekomendasikan pengalihan Bank Umum kepada BPPN untuk penyelesaian yang konsisten
dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh BPPN.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku sejak tanggal 9
Desember 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Bersama ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Pebruari 1999
MENTERI KEUANGAN GUBERNUR BANK INDONESIA
ttd ttd
BAMBANG SUBIANTO SYAHRIL SABIRIN