DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Agustus 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 773/PJ.51/2004
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENELAAHAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG MENYANGKUT BATUBARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.51/2004
tanggal 30 Juni 2004 perihal Pajak Pertambahan Nilai atas Batubara, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai
berikut :
1. Surat Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN No.2/Td.TUN/III/2004 tanggal 23 Maret 2004
perihal Pertimbangan Hukum dari Mahkamah Agung tersebut merupakan pertimbangan hukum (legal
opinion) dan bukan merupakan Putusan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak Dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai masih tetap berlaku sebagaimana mestinya.
3. Apabila terdapat Wajib Pajak yang melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai dengan cara antara lain melakukan pengkreditan Pajak Masukan dan kemudian
meminta pengembalian (restitusi) sebagai kelanjutan dari terbitnya Surat Ketua Muda Mahkamah
Agung Bidang ULDILTUN tersebut di atas, maka pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai dan atau permohonan restitusi tersebut agar Saudara tolak dan tidak dapat
ditindaklanjuti.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.