DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Juli 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 199/PJ.43/2004 TENTANG PERLAKUAN PPh PASAL 21 ATAS PENYELENGGARA PEMILU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai perlakuan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun Penyelenggara Pemilu lainnya di semua tingkatan, termasuk Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, diatur antara lain bahwa: a. Pasal 1 angka 1, Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang disingkat PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-undang PPh; b. Pasal 1 angka 9, Penerima Honorarium adalah Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukan; c. Pasal 1 angka 15, Honorarium adalah imbalan atas jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukan; d. Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 8 diatur antara lain bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 berupa honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri terdiri dari pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, peserta sidang atau rapat, dan tenaga lepas lainnya disegala bidang kegiatan; e. Pasal 11 huruf a, tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, diterapkan atas honorarium uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan, termasuk yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e; f. Pasal 15, tarif sebesar 15% dan bersifat final diterapkan atas penghasilan bruto berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/POLRI yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan II d ke bawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah. 2. Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Uang kehormatan, honorarium atau imbalan lainnya yang dibayarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi dan Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara kepada anggotanya merupakan pembayaran imbalan jasa yang diberikan kepada suatu kepanitiaan sehingga terutang PPh Pasal 21; b. Sepanjang sumber dana uang kehormatan, honorarium atau imbalan lainnya berasal dari APBN/APBD, maka pembayaran uang kehormatan, honorarium atau imbalan lainnya tersebut kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi dan Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/POLRI terutang dan harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% dari Penghasilan Bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan II d ke bawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah; c. Atas uang kehormatan, honorarium atau imbalan lainnya yang diterima atau diperoleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi dan Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang berstatus bukan Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI terutang dan harus dipotong PPh Pasal 21 yang dihitung sesuai tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 TAHUN 2000, dari jumlah bruto. Demikian untuk menjadi pertimbangan Saudara. DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN