DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       19 Juli 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 62/PJ/1989

                               TENTANG

         RESTITUSI PPh ATAS BUNGA DEPOSITO KEPADA YAYASAN DAN YAYASAN DANA PENSIUN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya permintaan dari Yayasan dan Yayasan Dana Pensiun agar dibebaskan dari 
pengenaan PPh atas bunga deposito, sertifikat deposito dan tabungan (PP No.13 TAHUN 1988), dengan ini 
ditegaskan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan PP No. 13 TAHUN 1988, tidak ada ketentuan yang mengatur tentang pembebasan PPh 
    atas bunga deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, tetapi dimungkinkan diberikan pengembalian
    (restitusi) atau PPh yang telah dipotong oleh Bank.

2.  Ketentuan yang mengatur tentang restitusi PPh dimaksud di atas diatur dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 1142/KMK.04/ 1988 tanggal 14 Nopember 1988.

3.  Mengingat bahwa Yayasan dan Yayasan Dana Pensiun kegiatan umumnya bersifat sosial dan tidak 
    mempunyai tujuan mencari laba serta pertimbangan atas keperluan likuiditasnya, maka pemberian 
    restitusi kepada mereka harap Saudara prioritaskan, sepanjang telah memenuhi persyaratan, seperti
    pemasukan SPT Tahunan PPh yang lengkap termasuk laporan keuangannya, kelengkapan dan 
    keabsahan bukti potongan PPh dan telah dilakukan penelitian secukupnya. Tata cara pemberian 
    restitusinya berlaku ketentuan dan prosedur umum. Dalam hubungan ini, kepada Saudara diminta 
    melaporkan tentang pelaksanaan pemberian restitusi kepada Yayasan dan Dana Pensiun, dengan 
    menyebutkan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Jumlah Yayasan dan Yayasan Dana Pensiun yang mengajukan restitusi;
    b.  Jumlah yang telah diselesaikan sampai dengan penerbitan SPMKP;
    c.  Jumlah yang belum diselesaikan yang disertai alasannya;
    Menurut keadaan per 30 Juni 1989.

4.  Sebagai tambahan, pemberian restitusi kepada perseorangan hendaknya Saudara dasarkan pada SEB 
    Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran :
        
                SE-81/PJ/1988
    Nomor : ____________    tanggal 7 Desember 1988.
                SE-131/A/1988

Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.




MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU
PGS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

NASRUDIN SUMINTAPURA