DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                23 Agustus 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1973/PJ.51/1994

                            TENTANG

                           PPN ATAS IMPOR UANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Agustus 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 1 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, atas impor uang kertas, uang 
    logam dan traveller's cheque, PPN yang terutang di tanggung Pemerintah .

2.  Sesuai pasal 1 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 558/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 
    1986, orang atau badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung 
    Pemerintah harus mempunyai surat keterangan PPN ditanggung Pemerintah yang di keluarkan oleh 
    Direktur Jenderal Pajak.

3.  Sesuai pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 558/KMK.04/1986, orang atau badan yang 
    mengimpor Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung Pemerintah harus melakukan sendiri 
    penghitungan PPN yang seharusnya terutang dan mencantumkan jumlah PPN tersebut dalam PIUD 
    dan Surat Setoran Pajak, serta menyerahkan surat Keterangan PPN ditanggung Pemerintah yang 
    dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Bank Devisa atau Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
    bersamaan dengan Surat Setoran Pajak dan PIUD

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan PPN 
    ditanggung Pemerintah kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Direktur PPN dan PTLL untuk setiap PIUD/
    setiap kali impor dan di lengkapi dengan :
    a.  dokumen-dokumen impor (LPS, Invoice, L/C dan B/L atau AWB),
    b.  SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang terakhir beserta laporan keuangannya.

Demikian untuk dimaklumi .




A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN