DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 486/PJ.53/2005 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 2 Maret 2005 hal Kewajiban PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dan Permohonan Pembebasan PPN yang Diajukan Yayasan ABC, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara antara lain dikemukakan bahwa: a. Yayasan ABC, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX, adalah yayasan yang memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat Pra Sejahtera di Bekasi dengan bentuk pelayanan yaitu rumah singgah, sandang, pangan, dan pendidikan. b. Pada tahun 2004 Yayasan ABC melakukan pembangunan gedung yang berlokasi di Jalan XXX, dengan luas kurang lebih 4.000 m2 untuk memudahkan Yayasan ABC melakukan pelayanan sosial kepada masyarakat pra sejahtera. c. Yayasan ABC berpendapat bahwa jasa pelayanan sosial yang dilakukan Yayasan ABC termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN d. Sehubungan dengan hal-hal di atas Saudara menanyakan: - Apakah pembangunan gedung yang diperuntukkan untuk melayani masyarakat pra sejahtera dapat diberikan pembebasan PPN mengingat sumber dana dan material berasal dari sumbangan? - Apabila dikenakan PPN, berapa tarif PPN atas kegiatan membangun sendiri dan apa yang menjadi dasar pengenaan pajak? - Apakah material berupa pasir dan kerikil yang merupakan Barang tidak Kena Pajak dimasukkan juga sebagai dasar pengenaan PPN? - Bagaimana cara penghitungan dan pelaporan apabila pembangunannya lebih dari satu tahun pajak? 2. Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang pembatasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002, antara lain mengatur: a. Pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen. b. Pasal 2 ayat (1), bahwa atas kegiatan membangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. c. Pasal 2 ayat (2), bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah. d. Pasal 3 ayat (1), bahwa saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dilaksanakannya pembangunan. e. Pasal 3 ayat (2), bahwa Pajak Pertambahan Nilai terutang oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. f. Pasal 3 ayat (3), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri, jumlahnya ditetapkan sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan pada setiap bulannya dan harus dibayar seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. g. Pasal 3 ayat (4), bahwa orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut berada dengan mempergunakan lembar ke-3 Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 20 pada bulan penyetoran dilakukan. 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 1, bahwa kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih. b. Pasal 3 ayat (1), bahwa saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri adalah pada saat dimulainya kegiatan membangun sendiri secara fisik seperti penggalian fondasi, pemasangan tiang pancang, atau kegiatan fisik lainnya. c. Pasal 3 ayat (2), bahwa tempat pajak terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan. d. Pasal 7 ayat (1), bahwa kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antar tahapan- tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh Yayasan ABC yang diperuntukkan untuk melayani masyarakat pra sejahtera dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena termasuk ke dalam pengertian kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002. b. Adapun tarifnya adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. c. Dasar Pengenaan Pajak-nya adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri, tidak termasuk harga perolehan tanah. d. Tidak semua jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri menjadi Dasar Pengenaan Pajak, yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah hanya sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan tersebut dan tidak termasuk harga perolehan tanah. e. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antar tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Oleh karena itu Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh Yayasan ABC apabila pembangunannya lebih dari satu tahun pajak tetap harus dibayar setiap bulannya dan harus dibayar seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan melaporkannya kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut berada dengan mempergunakan lembar ke-3 Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 20 pada bulan penyetoran dilakukan. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH