DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                               2 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 486/PJ.53/2005

                             TENTANG

              PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 2 Maret 2005 hal Kewajiban PPN atas Kegiatan 
Membangun Sendiri dan Permohonan Pembebasan PPN yang Diajukan Yayasan ABC, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara antara lain dikemukakan bahwa:
    a.  Yayasan ABC, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX, adalah yayasan yang memberikan pelayanan 
        sosial kepada masyarakat Pra Sejahtera di Bekasi dengan bentuk pelayanan yaitu rumah 
        singgah, sandang, pangan, dan pendidikan.
    b.  Pada tahun 2004 Yayasan ABC melakukan pembangunan gedung yang berlokasi di Jalan XXX, 
        dengan luas kurang lebih 4.000 m2 untuk memudahkan Yayasan ABC melakukan pelayanan 
        sosial kepada masyarakat pra sejahtera.
    c.  Yayasan ABC berpendapat bahwa jasa pelayanan sosial yang dilakukan Yayasan ABC 
        termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN
    d.  Sehubungan dengan hal-hal di atas Saudara menanyakan:
        -   Apakah pembangunan gedung yang diperuntukkan untuk melayani masyarakat pra 
            sejahtera dapat diberikan pembebasan PPN mengingat sumber dana dan material 
            berasal dari sumbangan?
        -   Apabila dikenakan PPN, berapa tarif PPN atas kegiatan membangun sendiri dan apa 
            yang menjadi dasar pengenaan pajak?
        -   Apakah material berupa pasir dan kerikil yang merupakan Barang tidak Kena Pajak 
            dimasukkan juga sebagai dasar pengenaan PPN?
        -   Bagaimana cara penghitungan dan pelaporan apabila pembangunannya lebih dari 
            satu tahun pajak?

2.  Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Kegiatan 
    membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi 
    atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang pembatasan dan tata 
    caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan tidak Dalam Kegiatan 
    Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan 
    Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002, 
    antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan 
        membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha 
        dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen.
    b.  Pasal 2 ayat (1), bahwa atas kegiatan membangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 
        Dasar Pengenaan Pajak.
    c.  Pasal 2 ayat (2), bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 
        40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan 
        untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah.
    d.  Pasal 3 ayat (1), bahwa saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun 
        sendiri terjadi pada saat mulai dilaksanakannya pembangunan.
    e.  Pasal 3 ayat (2), bahwa Pajak Pertambahan Nilai terutang oleh orang pribadi atau badan yang 
        melakukan kegiatan membangun sendiri.
    f.  Pasal 3 ayat (3), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun 
        sendiri, jumlahnya ditetapkan sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau 
        yang dibayarkan pada setiap bulannya dan harus dibayar seluruhnya ke Kas Negara melalui 
        Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
    g.  Pasal 3 ayat (4), bahwa orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun 
        sendiri wajib melaporkan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada Kantor 
        Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut berada dengan 
        mempergunakan lembar ke-3 Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 20 pada bulan 
        penyetoran dilakukan.

4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan 
    oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain, antara 
    lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 1, bahwa kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri 
        bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau 
        badan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas 200 m2 (dua 
        ratus meter persegi) atau lebih.
    b.  Pasal 3 ayat (1), bahwa saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun 
        sendiri adalah pada saat dimulainya kegiatan membangun sendiri secara fisik seperti 
        penggalian fondasi, pemasangan tiang pancang, atau kegiatan fisik lainnya.
    c.  Pasal 3 ayat (2), bahwa tempat pajak terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di 
        tempat bangunan tersebut didirikan.
    d.  Pasal 7 ayat (1), bahwa kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap 
        dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antar tahapan-
        tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh Yayasan ABC yang diperuntukkan untuk 
        melayani masyarakat pra sejahtera dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena termasuk ke 
        dalam pengertian kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan 
        Usaha atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau 
        Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        320/KMK.03/2002.
    b.  Adapun tarifnya adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan 
        Pajak.
    c.  Dasar Pengenaan Pajak-nya adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya 
        yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri, tidak termasuk harga 
        perolehan tanah.
    d.  Tidak semua jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun 
        sendiri menjadi Dasar Pengenaan Pajak, yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah hanya 
        sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan 
        tersebut dan tidak termasuk harga perolehan tanah.
    e.  Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu 
        kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antar tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 
        2 (dua) tahun. Oleh karena itu Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan 
        membangun sendiri yang dilakukan oleh Yayasan ABC apabila pembangunannya lebih dari 
        satu tahun pajak tetap harus dibayar setiap bulannya dan harus dibayar seluruhnya ke Kas 
        Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan 
        melaporkannya kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan 
        tersebut berada dengan mempergunakan lembar ke-3 Surat Setoran Pajak paling lambat 
        tanggal 20 pada bulan penyetoran dilakukan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH