DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Juni 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1385/PJ.54/1994
TENTANG
TANGGAPAN MENGENAI PERMOHONAN RESTITUSI BEA MASUK DAN PPN PT. BINTANG CIPTA PERKASA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 April 1994 dapat kami sampaikan pendapat
sebagai berikut :
1. Memperhatikan pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT. XYZ, maka kami sependapat dengan
Saudara bahwa kepada yang bersangkutan tidak diberikan fasilitas pengembalian Bea Masuk dan
PPN.
2. Namun demikian, apabila benar bahwa atas impor barang modal tersebut PT. XYZ telah membayar
PPN yang terhutang, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan restitusi melalui prosedur
biasa, antara lain harus melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat,
mempertanggungjawabkan baik PPN Masukan maupun PPN Keluaran dengan mengisi/menyampaikan
SPT PPN.
Bila setelah dilakukan pemeriksaan atau verifikasi memang terdapat kelebihan pembayaran PPN, maka
kelebihan tersebut dapat dikembalikan.
Demikian pendapat kami dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER