DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 April 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 58/PJ.32/1996
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PEMBIBITAN TERNAK UNGGAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Maret 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa :
- kegiatan usaha PT XYZ adalah memelihara unggas tingkat Grand Parent, Parent Stock, dan
penetasannya;
- distribusi hasil penetasan unggas memakai pembungkus kardus dengan isi 100 ekor anak
ayam sehari (DOC).
- Pada tahun 1992 pernah mengajukan permohonan pembebasan PPN impor mesin tetas,
sebagai permohonan ditolak karena perusahaan bukan PKP.
Atas permasalahan tersebut Saudara meminta penegasan mengenai keadaan tahun 1994 :
a. apakah menghasilkan bibit/ternak ayam dengan menggunakan mesin tetas merupakan
kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
b. Dalam hal mesin tetas juga digunakan untuk keperluan peternak lain yang tidak mempunyai
mesin tetas, apakah kegiatan tersebut terutang PPN ?
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf m angka 1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 jo Pasal
11 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, barang-barang yang
dihasilkan dari kegiatan memelihara hewan adalah bukan Barang Kena Pajak sehingga atas
penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Pasal 1
angka 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994, atas
penyerahan jasa persewaan barang bergerak yang meliputi persewaan mesin termasuk mesin dan
peralatan untuk keperluan pertanian, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf l Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 jo Pasal 1 ayat (1)
huruf b dan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1288/KMK.04/1991 tanggal
31 Desember 1981, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan
peredaran bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,- setahun adalah Pengusaha Kecil, dan atas
penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kecil tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Kegiatan usaha menghasilkan bibit/ternak dengan menggunakan mesin tetas adalah kegiatan
yang menghasilkan bukan Barang Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya tidak terutang
Pajak Pertambahan Nilai.
b. Dalam hal mesin penetas digunakan untuk keperluan menetaskan telur ayam milik peternak
lain maka kegiatan tersebut merupakan penyerahan jasa persewaan mesin penetas,
sehingga atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai,
kecuali jika tergolong Pengusaha Kecil.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
ABRONI NASUTION