DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 April 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 228/PJ.52/2005
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx, tanggal 19 Januari 2005, hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. Sehubungan dengan aksi kemanusiaan untuk membantu Bencana Alam Nasional di Nanggroe
Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, saudara mengijinkan barang medik berupa 30 (tiga
puluh) set tempat tidur yang akan dipergunakan pada dua Rumah Sakit, yaitu:
1. RS Fakina, Banda Aceh : sebanyak 20 set
2. RS Harapan Bunda, Banda Aceh : sebanyak 10 set
b. Pengiriman barang medik tersebut merupakan sumbangan dari PT ABC yang dikirimkan
melalui PT DEF Tbk.
c. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Saudara
mengajukan permohonan pembebasan PPN dan PPh atas bantuan barang medik berupa 30
(tiga puluh) set tempat tidur tersebut.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang mengatur bahwa Pajak Pertambahan
Nilai dikenakan atas :
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak.
b. Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 625/PMK.04/2004 tentang Pembebasan Bea
Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas pengeluaran barang dari Kawasan
Berikat dan Pengusaha Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang
disumbangkan untuk korban bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan
Sumatera Utara yang mengatur bahwa sumbangan yang berupa hasil produksi PDKB dan PKB
merangkap PDKB serta Pengusaha Penerima Fasilitas KITE dalam rangka bantuan bencana
alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang terjadi pada bulan
Desember 2004 diberikan pembebasan Bea Masuk dan Tidak dipungut Pajak Dalam Rangka
Impor.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai, mengatur bahwa tempat tidur yang akan dipergunakan pada dua Rumah
Sakit (barang medik), tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak Tertentu ataupun Barang
Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu yang bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
mengatur bahwa tempat tidur yang akan dipergunakan pada dua Rumah Sakit (barang
medik), tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa atas penyerahan barang medik berupa 30 (tiga puluh) set tempat tidur yang
disumbangkan oleh PT ABC yang dikirimkan melalui PT DEF untuk bantuan bencana alam di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Pajak Penghasilan;
3. Direktur Peraturan Perpajakan.