DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Agustus 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 740/PJ.53/2005
TENTANG
PENJELASAN MENGENAI PERLAKUAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Februari 2005 hal Penjelasan Mengenai Perlakuan
PPN, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
a. PT. ABC adalah sebuah perusahaan pelayaran swasta nasional yang bergerak dibidang
pelayaran nasional berdomisili di Jakarta dengan NPWP : XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX.
b. PT. ABC bermaksud menyewakan kapal kepada mitra usahanya di luar negeri yaitu CBA yang
berkedudukan di Jepang, dengan demikian kapal tersebut beroperasi di luar daerah pabean.
c. Atas hal tersebut diatas, Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut:
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989, apakah PT. ABC
dikenakan PPN atas persewaan kapal yang beroperasi diluar Daerah Pabean dan disewakan
kepada perusahaan yang berkedudukan di Jepang?
2. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
Selanjutnya dalam memory penjelasan ditegaskan bahwa Pengusaha yang melakukan kegiatan
penyerahan jasa kena pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha yang seharusnya
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan.
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan,
c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
3. Berdasarkan pasal 2 angka (5) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur bahwa yang
dimaksud dengan Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi
yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan
dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di
Indonesia, yang dapat berupa:
a. tempat kedudukan manajemen;
b. cabang perusahaan;
c. kantor perwakilan;
d. gedung kantor;
e. pabrik;
f. bengkel;
g. pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk
eksplorasi pertambangan;
h. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
i. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
j. pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan
lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
k. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
l. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung resiko di
Indonesia.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3 di atas, serta memperhatikan isi surat
Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
a. Atas penyerahan jasa persewaan kapal laut oleh PT. ABC kepada CBA yang berkedudukan di
Jepang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1. penyerahan jasa yang melekat pada atau untuk barang tidak bergerak yang terletak
dan dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia; dan
2. CBA tidak memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di daerah pabean Republik Indonesia.
b. Dalam hal penyerahan jasa persewaan kapal oleh PT. ABC kepada perusahaan CBA tidak
memenuhi persyaratan-persyaratan pada butir a, maka penyerahan jasa tersebut memenuhi
kualifikasi sebagai penyerahan di dalam daerah pabean sehingga penyerahan jasa tersebut
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH