DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 289/PJ.42/2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS KONVERSI UTANG MENJADI PENYERTAAN MODAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 7 Januari 2003 perihal Konfirmasi Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Konversi Hutang Menjadi Penyertaan Modal, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa: a. PT ABC akan melakukan konversi utang sejumlah Rp629.255.612.700 menjadi penyertaan modal. Konversi tersebut dilakukan pada nilai nominal saham. Nilai utang yang akan dikonversi dan modal perusahaan sebelum dan sesudah konversi adalah sebagai berikut: (dalam Rupiah) ______________________________________________________________________ Sebelum Konversi Sesudah Konversi ______________________________________________________________________ Utang yang akan dikonversi 629.255.612.700 0 ______________________________________________________________________ Modal Disetor 38.886.000.000 668.141.612.700 ______________________________________________________________________ b. Saudara mohon penegasan bahwa konversi utang menjadi penyertaan modal dengan menggunakan nilai nominal dan dengan jumlah yang sama bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur bahwa: Pasal 4 ayat (1) huruf f dan huruf k Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk antara lain bunga dan keuntungan karena pembebasan utang. Pasal 6 ayat 1 huruf a dan huruf h Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi: a. biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk antara lain biaya bunga; h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat: 1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; 2) telah diserahkan perkara pengalihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; 3) telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan 4) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktur Jenderal Pajak, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Konversi utang menjadi penyertaan modal (debt to equity swap) pada dasarnya merupakan peleburan dari dua transaksi yang dilakukan secara bersamaan, yaitu: - transaksi pelunasan utang, dan - transaksi penyertaan modal, sehingga meniadakan transaksi kas; b. Sepanjang debt to equity swap dilakukan dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dan penyertaan modal, yakni sebesar nilai buku utang terakhir, maka tidak ada konsekuensi perpajakan seketika. Dalam hal utang (sebesar nilai buku terakhir) dilunasi melalui perubahan untuk menjadi penyertaan modal yang jumlahnya lebih kecil, maka selisihnya merupakan keuntungan karena pembebasan utang bagi debitur dan penghapusan piutang oleh kreditur berdasarkan suatu perjanjian. Sebaliknya apabila jumlah penyertaan modal lebih besar dari nilai buku terakhir utang yang dilunasi maka selisihnya merupakan penghasilan bunga bagi kreditur dan biaya bunga bagi debitur. Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN