DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 289/PJ.42/2003

                            TENTANG

        PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS KONVERSI UTANG MENJADI PENYERTAAN MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 7 Januari 2003 perihal Konfirmasi Perlakuan Pajak 
Penghasilan Atas Konversi Hutang Menjadi Penyertaan Modal, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa:
    a.  PT ABC akan melakukan konversi utang sejumlah Rp629.255.612.700 menjadi penyertaan 
        modal. Konversi tersebut dilakukan pada nilai nominal saham. Nilai utang yang akan 
        dikonversi dan modal perusahaan sebelum dan sesudah konversi adalah sebagai berikut:

                                        (dalam Rupiah)
        ______________________________________________________________________
                        Sebelum Konversi    Sesudah Konversi
        ______________________________________________________________________
        Utang yang akan dikonversi  629.255.612.700         0
        ______________________________________________________________________
        Modal Disetor             38.886.000.000    668.141.612.700
        ______________________________________________________________________

    b.  Saudara mohon penegasan bahwa konversi utang menjadi penyertaan modal dengan 
        menggunakan nilai nominal dan dengan jumlah yang sama bukan merupakan Objek Pajak 
        Penghasilan.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur bahwa:

    Pasal 4 ayat (1) huruf f dan huruf k
    Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang 
    diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, 
    yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, 
    dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk antara lain bunga dan keuntungan karena 
    pembebasan utang.

    Pasal 6 ayat 1 huruf a dan huruf h
    Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan 
    berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:
    a.  biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk antara lain biaya 
        bunga;
    h.  piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat:
        1)  telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
        2)  telah diserahkan perkara pengalihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan 
            Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai 
            penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang 
            bersangkutan;
        3)  telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
        4)  Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada 
            Direktur Jenderal Pajak,
        yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Konversi utang menjadi penyertaan modal (debt to equity swap) pada dasarnya merupakan 
        peleburan dari dua transaksi yang dilakukan secara bersamaan, yaitu:
        -   transaksi pelunasan utang, dan
        -   transaksi penyertaan modal, sehingga meniadakan transaksi kas;
    b.  Sepanjang debt to equity swap dilakukan dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dan 
        penyertaan modal, yakni sebesar nilai buku utang terakhir, maka tidak ada konsekuensi 
        perpajakan seketika. Dalam hal utang (sebesar nilai buku terakhir) dilunasi melalui perubahan 
        untuk menjadi penyertaan modal yang jumlahnya lebih kecil, maka selisihnya merupakan 
        keuntungan karena pembebasan utang bagi debitur dan penghapusan piutang oleh kreditur 
        berdasarkan suatu perjanjian. Sebaliknya apabila jumlah penyertaan modal lebih besar dari 
        nilai buku terakhir utang yang dilunasi maka selisihnya merupakan penghasilan bunga bagi 
        kreditur dan biaya bunga bagi debitur.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN