DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              3 November 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2337/PJ.51/1995

                            TENTANG

        PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN DAN PPn BM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan surat Menteri Keuangan RI Nomor 173/MK.04/1995 tanggal 3 April 1995 dan surat 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995 perihal penangguhan PPN atas 
    impor barang modal tertentu dan dengan menunjuk surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    S-52/PJ./1995 tanggal 18 September 1995 dan Nomor S-53/PJ./1995 tanggal 26 September 1995 
    kepada Bapak Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM tentang perpanjangan masa 
    transisi pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor barang modal tertentu, 
    maka bagi investor yang memperoleh Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMD)
    atau Surat Persetujuan Presiden (SPPPMA) serta Persetujuan perluasannya yang diterbitkan oleh 
    BKPM antara tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan 31 Maret 1996, masih dapat diberikan fasilitas 
    penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM.

    Jangka waktu pemberian fasilitas penangguhan adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya 
    SPPMDN atau SPPPMA serta perluasannya tersebut.

2.  Sehubungan dengan ketentuan di atas, maka atas impor barang modal PT. XYZ sesuai dengan jumlah 
    dan rincian seperti tercantum dalam master list BKPM Nomor XXX tanggal 27 Februari 1995 yang 
    diterbitkan berdasarkan Surat Persetujuan Perluasan PMDN Nomor XXX tanggal 26 Januari 1995, 
    dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM.

    Untuk memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM atas impor barang modal 
    tersebut Saudara dapat menghubungi BKPM.

3.  Dalam hal telah dilakukan pembayaran PPN atas sebagian barang yang diimpor karena belum 
    diperolehnya fasilitas penangguhan ini, maka dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Penangguhan 
    Pembayaran PPN/PPn BM dari BKPM dan sepanjang pajak yang telah dibayar tersebut belum 
    dikreditkan, pembayaran tersebut merupakan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

4.  Dengan menunjuk ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 Tahun 
    1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang ketentuan 
    Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.2/1988 
    tanggal 16 September 1988 perihal pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak 
    terutang, maka atas pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud pada 
    butir 3, dapat diajukan permohonan pengembalian pajak secara tertulis yang diajukan kepada Kantor 
    Pelayanan Pajak tempat PT. XYZ  dikukuhkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO