DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 November 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 706/PJ./2001
TENTANG
PENUNJUKKAN ANGGOTA TIM MONITORING PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan jumlah WP terdaftar dan mengoptimalkan penerimaan pajak (khususnya PPh)
seperti yang telah digariskan melalui SE-06/PJ.9/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi
WP dan Intensifikasi Pajak, dipandang perlu untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengadakan kerjasama/kesepakatan dengan Pemda setempat (Dinas Pendapatan Propinsi/Kabupaten
/Kotamadya) berkaitan dengan upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak (khususnya PPh).
2. Kanwil/KPP menindaklanjuti kerjasama tersebut secara aktif (tidak menunggu) untuk mendapatkan
data, mengolah, memanfaatkan dan sebagainya dari Pemda tersebut, serta memprosesnya
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
3. Kepala Kanwil DJP (bagi yang belum melaksanakan) agar segera membentuk Tim Monitoring Pajak
Penghasilan bersama Pemda setempat tersebut untuk mengevaluasi kerjasama yang sudah disepakati
dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak (khususnya PPh).
Demikian untuk dilaksanakan dengan maksimal mengingat tahun anggaran 2001 tinggal tersisa sekitar dua
bulan.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO