DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Desember 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 323/PJ.42/1989
TENTANG
MASALAH PERPAJAKAN BAGI JOINT OPERATION
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Nopember 1989 nomor : XXX perihal permasalahan yang
menyangkut joint operation, bersama ini diberikan penjelasan mengenai hal-hal sebagai berikut :
1. Bentuk joint operation adalah merupakan perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk
menyelesaikan suatu proyek, penggabungan ini bersifat sementara sampai proyek tersebut selesai.
2. Bentuk penggabungan demikian bukanlah merupakan subyek dari pengenaan PPh Badan, namun
pengenaan PPh Badan tetap dikenakan atas penghasilan yang diperoleh pada masing-masing badan
yang bergabung tersebut sesuai dengan porsi/bagian pekerjaan atau penghasilan yang diterimanya.
3. Pemberian NPWP terhadap joint operation adalah semata-mata untuk keperluan pemungutan dan
pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 23/26 dan PPN.
4. Dalam rangka menentukan dan memperhitungkan besarnya PPh yang terhutang untuk Badan-badan
tersebut, pembukuan yang terpisah dari masing-masing Badan yang bergabung dalam joint operation
dapat dilakukan.
Ketentuan ini juga mencakup dan berlaku bagi penghasilan yang diterima dari proyek bantuan luar
negeri.
5. Mengenai permohonan pemusatan PPh Pasal 21 agar dilakukan pada KPP Badan dan Orang Asing,
Saudara dapat mengajukan permohonan tersebut secara khusus kepada Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak.
Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, agar Saudara dapat memaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
ttd
Drs. WAHONO