KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 119/KMK.01/2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 546/KMK.01/2002
TENTANG PEMBENTUKAN TIM SISTEM INFORMASI TRANSAKSI PEMBAYARAN ON-LINE
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa tugas Tim Sistem Informasi Transaksi Pembayaran On-Line (Tim On-line) terkait erat tugas
pokok dan fungsi Direktorat Informasi dan Evaluasi Anggaran Direktorat Jenderal Anggaran dan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b. bahwa dalam keanggotaan Tim On-Line dimaksud belum melibatkan Direktorat Informasi dan Evaluasi
Direktorat Jenderal Anggaran maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka perlu dilakukan
perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2002;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
546/KMK.01/2002 Tentang Pembentukan Tim Sistem Informasi Transaksi Pembayaran On-Line;
Mengingat :
1. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet Stbl. 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2860);
2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2002 tentang Pembentukan Tim Sistem Informasi
Transaksi Pembayaran On-Line;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
546/KMK.01/2002 TENTANG PEMBENTUKAN TIM SISTEM INFORMASI TRANSAKSI PEMBAYARAN ON-LINE.
PERTAMA :
mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2002 tentang
Pembentukan Tim Sistem Informasi Transaksi Pembayaran On-line diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Diktum KETIGABELAS diubah, sehingga keseluruhan Diktum KETIGABELAS berbunyi
sebagai berikut: "Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2002
sampai dengan 31 Desember 2003."
2. Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri
Keuangan ini.
KEDUA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut
terhitung sejak tanggal 31 Desember 2002.
SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
4. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal, Para Kepala/Ketua Badan di
lingkungan Departemen Keuangan;
5. Kepala Biro Hukum dan Humas, Departemen Keuangan;
6. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOEDIONO