DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Oktober 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2666/PJ.532/1996
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, BEA BALIK NAMA KAPAL, BEA MASUK, DAN PPh PASAL 22 IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Juni 1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan
ini kami disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas impor Barang Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai.
2. Sesuai dengan Pasal 1 angka 14 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 tentang Perubahan atas
Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor
dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah
sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1995,
dinyatakan bahwa atas impor kapal laut, kapal sungai, kapal danau dan segala jenis kapal yang
digunakan untuk kegiatan usaha Pelayaran Niaga Nasional, kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal
tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung Pemerintah. keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996
berlaku sejak tanggal 25 Januari 1996.
3. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 432/KMK.04/1996 tanggal 19 Juni 1996 tentang
Pemberian fasilitas ditanggung Pemerintah atas Bea Balik Nama Kapal. Keputusan ini mulai berlaku
sejak tanggal 19 Juni 1996.
4. Transaksi pembelian kapal oleh PT XYZ dilakukan tanggal 23 Juni 1995.
5. Berdasarkan uraian di atas, karena pembelian kapal oleh PT XYZ dilakukan pada tanggal 23 Juni 1995
yaitu sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996, Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 326/KMK.04/1996 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 432/KMK.04/1996, dengan
demikian fasilitas Bea Balik Nama Kapal Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 Impor ditanggung
Pemerintah tidak dapat diperoleh.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO