DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
03 Juni 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ.6/2003
TENTANG
PENJAGAAN JARINGAN VSAT DAN DATA PBB ON-LINE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah terpasangnya jaringan komunikasi dengan menggunakan teknologi VSAT antara
Direktorat PBB dan BPHTB dengan Kantor Pelayanan PBB di seluruh Indonesia, dengan ini diminta
perhatiannya untuk hal-hal sebagai berikut :
1. Setiap Kantor Pelayanan PBB mempunyai kewajiban untuk menyalakan terminal VSAT yang berada
di lokasi masing-masing;
2. Terminal VSAT harus dinyalakan terlebih dahulu sebelum server SISMIOP;
3. Jaringan VSAT akan dipergunakan sebagai sarana sinkronisasi data pembayaran PBB on line secara
nasional, oleh karena itu Kantor Pelayanan PBB tidak diperbolehkan mematikan terminal VSAT maupun
server SISMIOP pada saat jam kerja tanpa melaporkan terlebih dahulu kepada Direktorat PBB dan
BPHTB;
4. Setiap Kantor Pelayanan PBB pada saat akan melakukan pemekaran wilayah harus melaporkan
terlebih dahulu kepada Direktorat PBB dan BPHTB untuk pemberian kode wilayah hasil pemekaran
supaya tidak double dengan kode wilayah lain;
5. Hal-hal tersebut diatas supaya dipahami, sebab sepanjang menyangkut sistem pembayaran PBB On
Line, maka kredibilitas seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak dipertaruhkan termasuk Kantor
Pelayanan PBB didalamnya.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB
ttd.
SUHARNO
NIP 060035801
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Kepala Kantor Wilayah di lingkungan DJP.