DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Desember 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1573/PJ.5.1/1990 TENTANG KEKELIRUAN PEMBUATAN SURAT SETORAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. 01.138/90 tanggal 24 November 1990 perihal tersebut pada pokok surat yang menyatakan Faktur Pajak Nomor Seri DN - 00170 yang diterbitkan oleh PT. XYZ (Kantor Pusat) sebesar Rp. 27.880.211,- telah disetor dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan alamat, NPWP PT. XYZ Kantor Cabang Jambi pada tanggal 8 November 1990, oleh Pemberi Kerja dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Kekeliruan tersebut tidak akan terjadi kalau Saudara sebagai rekanan Pemerintah dan Bendaharawan yang melakukan pemungutan dan penyetoran PPN berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan No. : 1288/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988. 2. Dalam lampiran Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1288/ KMK.04/1988 angka 3 huruf a dan b disebutkan : a. PKP Rekanan Pemerintah membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan tagihan kepada KPN baik untuk pembayaran sebagian maupun seluruhnya. b. SSP termaksud pada huruf a diisi dengan membubuhkan NPWP dan identitas rekanan Pemerintah yang bersangkutan, tetapi penandatanganan dilakukan oleh KPN sebagai penyetor atas nama Wajib Pajak (dalam copy SSP yang Saudara lampirkan penandatanganan penyetor tidak dilakukan oleh KPN). 3. Kekeliruan Pengisian SSP terjadi karena SSP yang seharusnya Saudara isi sesuai dengan identitas Wajib Pajak yang ada pada Faktur Pajak, Saudara serahkan pengisiannya kepada Bendaharawan yang bersangkutan dan Saudara hanya menyerahkan blanko SSP (kosong) yang sudah ditandatangani sebagai penyetor. 4. Sehubungan dengan hal itu, SSP PPN atas nama PT. XYZ Cabang Jambi, supaya Saudara laporkan dan perhitungkan atas nama PT. XYZ Cabang Jambi. Atas SSP tersebut tidak diterbitkan Faktur Pajak yang baru. 5. Untuk masa yang akan datang, pembuatan Faktur Pajak dan SSP sebagai Rekanan Pemerintah agar memperhatikan ketentuan yang berlaku seperti telah diatur Keputusan Menteri Keuangan No. 1288/KMK.04/1988 dan petunjuk dalam Surat Edaran Nomor SE-46/PJ.3/1988 (Seri PPN - 133) dan SE-22/PJ.3/1989 (Seri PPN - 143). A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd Drs. WALUYO DARYADI KS.