DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            13 Desember 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1573/PJ.5.1/1990

                            TENTANG

                 KEKELIRUAN PEMBUATAN SURAT SETORAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. 01.138/90 tanggal 24 November 1990 perihal tersebut pada pokok 
surat yang menyatakan Faktur Pajak Nomor Seri DN - 00170 yang diterbitkan oleh PT. XYZ (Kantor Pusat) 
sebesar Rp. 27.880.211,- telah disetor dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan alamat, NPWP PT. XYZ 
Kantor Cabang Jambi pada tanggal 8 November 1990, oleh Pemberi Kerja dengan ini diberikan penjelasan 
sebagai berikut :

1.  Kekeliruan tersebut tidak akan terjadi kalau Saudara sebagai rekanan Pemerintah dan Bendaharawan 
    yang melakukan pemungutan dan penyetoran PPN berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan 
    No. : 1288/KMK.04/1988 tanggal 23  Desember 1988.

2.  Dalam lampiran Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1288/ KMK.04/1988 angka 3 huruf a dan b 
    disebutkan :
    a.  PKP Rekanan Pemerintah membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan tagihan 
        kepada KPN baik untuk pembayaran sebagian maupun seluruhnya.
    b.  SSP termaksud pada huruf a diisi dengan membubuhkan NPWP dan identitas rekanan 
        Pemerintah yang bersangkutan, tetapi penandatanganan dilakukan oleh KPN sebagai penyetor 
        atas nama Wajib Pajak (dalam copy SSP yang Saudara lampirkan penandatanganan penyetor 
        tidak dilakukan oleh KPN).

3.  Kekeliruan Pengisian SSP terjadi karena SSP yang seharusnya Saudara isi sesuai dengan identitas
    Wajib Pajak yang ada pada Faktur Pajak, Saudara serahkan pengisiannya kepada Bendaharawan yang 
    bersangkutan dan Saudara hanya menyerahkan blanko SSP (kosong) yang sudah ditandatangani 
    sebagai penyetor.

4.  Sehubungan dengan hal itu, SSP PPN atas nama PT. XYZ Cabang Jambi, supaya Saudara laporkan dan 
    perhitungkan atas nama PT. XYZ Cabang Jambi. Atas SSP tersebut tidak diterbitkan Faktur Pajak yang 
    baru.

5.  Untuk masa yang akan datang, pembuatan Faktur Pajak dan SSP sebagai Rekanan Pemerintah agar 
    memperhatikan ketentuan yang berlaku seperti telah diatur Keputusan Menteri Keuangan 
    No. 1288/KMK.04/1988 dan petunjuk dalam Surat Edaran Nomor SE-46/PJ.3/1988 (Seri PPN - 133) 
    dan SE-22/PJ.3/1989 (Seri PPN - 143).




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS.