DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Juni 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1344/PJ.51/1998
TENTANG
PPN ATAS JASA PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN SEDERHANA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Nopember 1997 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa PT. XYZ akan melaksanakan pembangunan
Rumah Susun Sederhana di Kelurahan Bandarharjo Kodya Dati II Semarang. Sebagian pekerjaan
akan disub kontraktorkan kepada pihak lain yaitu PT. ABC untuk pengadaan tiang pancang, PT. PQR
untuk pemancangan, dan PT. STU untuk pengecoran dengan Ready Mix. Untuk itu Saudara memohon
pembebasan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada para sub kontraktor tersebut.
2. Sesuai dengan Pasal 3 butir 1 Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 tentang Perubahan Atas
Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang PPN Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan
BKP dan JKP Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir
Dengan Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1997 jo. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998, dinyatakan bahwa PPN yang terutang atas jasa yang di
serahkan oleh Kontraktor kepada Perum Perumnas untuk pemborongan bangunan rumah murah,
rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang
batasnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara Urusan
Perumahan Rakyat, ditanggung Pemerintah.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, atas penyerahan jasa yang PPN-nya ditanggung Pemerintah
adalah penyerahan yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan Rumah Susun Sederhana,
sedangkan penyerahan BKP maupun JKP yang dilakukan oleh Sub Kontraktor kepada Kontraktor tetap
terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH