DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     15 Juni 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1344/PJ.51/1998

                            TENTANG

                  PPN ATAS JASA PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN SEDERHANA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Nopember 1997 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa PT. XYZ akan melaksanakan pembangunan 
    Rumah Susun Sederhana di Kelurahan Bandarharjo Kodya Dati II Semarang. Sebagian pekerjaan 
    akan disub kontraktorkan kepada pihak lain yaitu PT. ABC untuk pengadaan tiang pancang, PT. PQR 
    untuk pemancangan, dan PT. STU untuk pengecoran dengan Ready Mix. Untuk itu Saudara memohon 
    pembebasan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak kepada para sub kontraktor tersebut.

2.  Sesuai dengan Pasal 3 butir 1 Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 tentang Perubahan Atas 
    Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang PPN Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan 
    BKP dan JKP Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir 
    Dengan Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1997 jo. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998, dinyatakan bahwa PPN yang terutang atas jasa yang di 
    serahkan oleh Kontraktor kepada Perum Perumnas untuk pemborongan bangunan rumah murah, 
    rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang 
    batasnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara Urusan 
    Perumahan Rakyat, ditanggung Pemerintah.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, atas penyerahan jasa yang PPN-nya ditanggung Pemerintah 
    adalah penyerahan yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan Rumah Susun Sederhana, 
    sedangkan penyerahan BKP maupun JKP yang dilakukan oleh Sub Kontraktor kepada Kontraktor tetap 
    terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH