DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Juli 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 637/PJ.53/2004 TENTANG PENJELASAN PEMISAHAN OBYEK RESTORAN DAN CATERING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 27 April 2004 hal Pemisahan Obyek Restoran dan Catering, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diuraikan sebagai berikut : a. Bahwa surat Saudara merupakan tanggapan atas surat Direktur PPN dan PTLL Nomor : S-118/PJ.53/2004 tanggal 3 Maret 2004 hal Pemisahan Pajak Catering dan Pajak Restoran PT. ABC. b. Untuk Menetapkan apakah PT. ABC terutang obyek pajak daerah, telah dilakukan pemeriksaan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan Kantor Wilayah Papua dan Maluku Direktorat Jenderal Pajak, yang hasilnya menyepakati lokasi pelayanan makan dan minum pada Mess XXX yang dipisahkan dan ditetapkan menjadi obyek pajak restoran adalah : AAA, BBB, CCC, DDD, EEE, FFF, GGG. c. Saudara tetap berpendapat bahwa lokasi pelayanan makan dan minum sebagaimana butir 1.b, merupakan obyek pajak restoran. 2. Kami telah menugaskan Kantor Wilayah Papua dan Maluku Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penelitian di Mess XXX. Hasil penelitian tersebut kemudian dibahas bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada PT. ABC dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. 3. Hasil penelitian yang disampaikan oleh Kantor Wilayah Papua dan Maluku Direktorat Jenderal Pajak dengan surat nomor XXX tanggal 1 Juni 2004 berkesimpulan bahwa: a. Benar dilokasi tempat makan Mess XXX sebagaimana tersebut pada butir 1.b. melakukan 2 (dua) kegiatan usaha yaitu catering dan restoran. b. Atas kegiatan usaha catering, PT. ABC dikenakan PPN. Namun demikian, untuk kegiatan usaha restoran, PT. ABC tidak dikenakan PPN karena bukan merupakan Barang Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK Pjs. DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd ERWIN SILITONGA