DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Oktober 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 212/PJ.443/2000 TENTANG PEMBERITAHUAN KEPADA WP UNTUK MENGHITUNG KEMBALI SETORAN PPh PASAL 25-NYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan upaya untuk meningkatkan setoran PPh Pasal 25, diminta agar Saudara melakukan tindakan antara lain sebagai berikut : 1. Melakukan rekonsiliasi antara peredaran usaha cfm PPh dengan peredaran usaha cfm PPN untuk mengetahui adanya WP yang omzet/peredaran usaha tahun 2000 mengalami peningkatan cukup material (SPT Masa PPN) dibanding dengan omzet/peredaran usaha tahun 1999. 2. Terhadap WP yang tahun 2000 mengalami kenaikan omzet misalnya lebih dari 150%, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03/PJ/1999 tanggal 09 Januari 1999 hendaknya dihimbau untuk menghitung kembali dari masing-masing setoran/angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa di tahun 2000. Demikian untuk dilaksanakan. DIREKTUR PPh, ttd GUNADI