DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 September 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 31/PJ.52/2001
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-638/PJ./2001
TENTANG PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-638/PJ./2001 tentang Penetapan
Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai. Hal-hal yang perlu diperhatikan
Saudara adalah sebagai berikut :
1. Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak c.q.
Kepala Kantor Wilayah untuk pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas satu atau lebih tempat
penyerahan Barang Kena Pajak yang terdaftar di beberapa Kantor Pelayanan Pajak.
2. Kepala Kantor Wilayah memberikan keputusan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal
permohonan diterima. Tanggal diterimanya permohonan adalah tanggal permohonan tersebut diterima
oleh Kantor Wilayah atau tanggal cap pos dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan
permohonan melalui pos.
3. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dapat dikabulkan apabila memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
a. Tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang dipusatkan tidak melakukan kegiatan
penjualan maupun pembelian;
b. Fungsi tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak hanya menyimpan dan menyerahkan
persediaan dan menyerahkannya kepada pembeli atas perintah tempat pemusatan Pajak
Pertambahan Nilai; dan
c. Tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang dipusatkan tidak membuat Faktur
Pajak maupun Faktur Penjualan.
4. Syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam butir 3 tidak diberlakukan untuk Pengusaha Kena Pajak
Pedagang Eceran yang mengajukan permohonan penetapan satu tempat usaha sebagai pemusatan
Pajak Pertambahan Nilai terutang oleh jaringan penjualan yang tersebar di berbagai tempat dalam 1
(satu) kota yang terdapat lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak. Permohonan tersebut dapat
dikabulkan apabila:
a. kegiatan dan administrasi pembelian untuk jaringan penjualan yang tersebar di berbagai
tempat dalam satu kota yang terdapat lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak dipusatkan
pada salah satu jaringan penjualan tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;
dan
b. Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran tersebut tidak memilih Nilai Lain sebagai Dasar
Pengenaan Pajak dalam menghitung pajak terutang.
5. Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berlaku selama 3 (tiga) tahun
dan atas permohonan Pengusaha Kena Pajak, dapat diperpanjang.
6. Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam butir 5 harus diajukan paling lambat 3 (tiga)
bulan sebelum habis masa berlakunya.
7. Ijin pemusatan yang diterbitkan pada tanggal 1 April 1999 dan sebelumnya berlaku sampai dengan
31 Maret 2002 dan dapat diajukan permohonan perpanjangan paling lambat tanggal 31 Desember
2001. Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak mengajukan permohonan perpanjangan, ijin pemusatan
tersebut dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 April 2002. Ijin pemusatan yang diterbitkan setelah
tanggal 1 April 1999 sampai dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku
selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal berlakunya ijin tersebut dan dapat diajukan permohonan
perpanjangan.
8. Pemeriksaan Sederhana Lapangan dilaksanakan sebelum Kepala Kantor Wilayah memberikan
keputusan atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak untuk penetapan salah satu tempat
usaha sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang atau perpanjangan Keputusan
Kepala Kantor Wilayah atau penambahan tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.
9. Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam butir 8 diatur sebagai
berikut:
a. Berdasarkan permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Kepala Kantor Wilayah
mengirimkan surat permintaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak terkait termasuk Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah Kantor Wilayah
tersebut.
b. Batas waktu penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat
permintaan pemeriksaan.
c. Apabila telah melampaui jangka waktu 14 (empat belas) hari namun Laporan Hasil
Pemeriksaan Sederhana Lapangan belum disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah yang
meminta Pemeriksaan Sederhana Lapangan, maka Kepala Kantor Wilayah mengirimkan
permintaan yang kedua sekaligus merupakan tegoran kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi
Kantor Pelayanan Pajak tersebut.
10. Sehubungan dengan butir 7, diminta kepada Kepala Kantor Wilayah untuk melakukan inventarisasi
ijin pemusatan yang diterbitkan pada tanggal 1 April 1999 dan sebelumnya serta melakukan himbauan
kepada Pengusaha Kena Pajak bahwa permohonan perpanjangan dapat diajukan paling lambat
tanggal 31 Desember 2001. Apabila Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan tidak mengajukan
permohonan perpanjangan, maka Kepala Kantor Wilayah mencabut keputusan ijin pemusatan yang
pernah diberikan terhitung mulai tanggal 1 April 2002, termasuk keputusan yang diterbitkan oleh
Kantor Pusat, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan
Direktur Jenderal Pajak tersebut.
Dalam hal ijin pemusatan tersebut diberikan dengan surat, maka Kepala Kantor Wilayah mencabut ijin
tersebut dengan surat.
11. Permohonan yang telah diajukan sebelum tanggal 1 Oktober 2001 dan belum memperoleh keputusan,
diberikan keputusan oleh Kepala Kantor Wilayah dengan menggunakan formulir sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut dan harus diselesaikan paling
lambat tangal 1 Januari 2002.
12. Dengan berlakunya Surat Edaran ini:
a. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.51/1992 tanggal 23 Maret 1992
perihal Tempat Terutang PPN dan Tata Usaha PEB;
b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.52/1999 tanggal 11 Oktober 1999
tentang Penyelesaian Permohonan Untuk Penetapan Suatu Tempat Usaha Sebagai Tempat
Terutang Pajak Pertambahan Nilai;
dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
HADI POERNOMO