DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   28 September 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 31/PJ.52/2001

                        TENTANG

          PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-638/PJ./2001 
  TENTANG PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-638/PJ./2001 tentang Penetapan 
Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai. Hal-hal yang perlu diperhatikan 
Saudara adalah sebagai berikut :

1.  Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. 
    Kepala Kantor Wilayah untuk pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas satu atau lebih tempat 
    penyerahan Barang Kena Pajak yang terdaftar di beberapa Kantor Pelayanan Pajak.

2.  Kepala Kantor Wilayah memberikan keputusan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal 
    permohonan diterima. Tanggal diterimanya permohonan adalah tanggal permohonan tersebut diterima 
    oleh Kantor Wilayah atau tanggal cap pos dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan 
    permohonan melalui pos.

3.  Permohonan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dapat dikabulkan apabila memenuhi syarat-syarat 
    sebagai berikut :
    a.  Tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang dipusatkan tidak melakukan kegiatan 
        penjualan maupun pembelian;
    b.  Fungsi tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak hanya menyimpan dan menyerahkan 
        persediaan dan menyerahkannya kepada pembeli atas perintah tempat pemusatan Pajak 
        Pertambahan Nilai; dan
    c.  Tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang dipusatkan tidak membuat Faktur 
        Pajak maupun Faktur Penjualan.

4.  Syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam butir 3 tidak diberlakukan untuk Pengusaha Kena Pajak 
    Pedagang Eceran yang mengajukan permohonan penetapan satu tempat usaha sebagai pemusatan 
    Pajak Pertambahan Nilai terutang oleh jaringan penjualan yang tersebar di berbagai tempat dalam 1 
    (satu) kota yang terdapat lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak. Permohonan tersebut dapat 
    dikabulkan apabila:
    a.  kegiatan dan administrasi pembelian untuk jaringan penjualan yang tersebar di berbagai 
        tempat dalam satu kota yang terdapat lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak dipusatkan 
        pada salah satu jaringan penjualan tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang; 
        dan
    b.  Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran tersebut tidak memilih Nilai Lain sebagai Dasar 
        Pengenaan Pajak dalam menghitung pajak terutang.

5.  Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berlaku selama 3 (tiga) tahun 
    dan atas permohonan Pengusaha Kena Pajak, dapat diperpanjang.

6.  Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam butir 5 harus diajukan paling lambat 3 (tiga) 
    bulan sebelum habis masa berlakunya.

7.  Ijin pemusatan yang diterbitkan pada tanggal 1 April 1999 dan sebelumnya berlaku sampai dengan 
    31 Maret 2002 dan dapat diajukan permohonan perpanjangan paling lambat tanggal 31 Desember 
    2001. Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak mengajukan permohonan perpanjangan, ijin pemusatan 
    tersebut dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 April 2002. Ijin pemusatan yang diterbitkan setelah 
    tanggal 1 April 1999 sampai dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku 
    selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal berlakunya ijin tersebut dan dapat diajukan permohonan 
    perpanjangan.

8.  Pemeriksaan Sederhana Lapangan dilaksanakan sebelum Kepala Kantor Wilayah memberikan 
    keputusan atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak untuk penetapan salah satu tempat 
    usaha sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang atau perpanjangan Keputusan 
    Kepala Kantor Wilayah atau penambahan tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

9.  Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam butir 8 diatur sebagai 
    berikut:
    a.  Berdasarkan permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Kepala Kantor Wilayah 
        mengirimkan surat permintaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan kepada Kepala Kantor 
        Pelayanan Pajak terkait termasuk Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah Kantor Wilayah 
        tersebut.
    b.  Batas waktu penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana 
        dimaksud pada huruf a di atas adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat 
        permintaan pemeriksaan.
    c.  Apabila telah melampaui jangka waktu 14 (empat belas) hari namun Laporan Hasil 
        Pemeriksaan Sederhana Lapangan belum disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah yang 
        meminta Pemeriksaan Sederhana Lapangan, maka Kepala Kantor Wilayah  mengirimkan 
        permintaan yang kedua sekaligus merupakan tegoran kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
        yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi 
        Kantor Pelayanan Pajak tersebut.

10. Sehubungan dengan butir 7, diminta kepada Kepala Kantor Wilayah untuk melakukan inventarisasi 
    ijin pemusatan yang diterbitkan pada tanggal 1 April 1999 dan sebelumnya serta melakukan himbauan 
    kepada Pengusaha Kena Pajak bahwa permohonan perpanjangan dapat diajukan paling lambat 
    tanggal 31 Desember 2001. Apabila Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan tidak mengajukan 
    permohonan perpanjangan, maka Kepala Kantor Wilayah mencabut keputusan ijin pemusatan yang 
    pernah diberikan terhitung mulai tanggal 1 April 2002, termasuk keputusan yang diterbitkan oleh 
    Kantor Pusat, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak tersebut.

    Dalam hal ijin pemusatan tersebut diberikan dengan surat, maka Kepala Kantor Wilayah mencabut ijin 
    tersebut dengan surat.

11. Permohonan yang telah diajukan sebelum tanggal 1 Oktober 2001 dan belum memperoleh keputusan, 
    diberikan keputusan oleh Kepala Kantor Wilayah dengan menggunakan formulir sebagaimana 
    ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut dan harus diselesaikan paling 
    lambat tangal 1 Januari 2002.

12. Dengan berlakunya Surat Edaran ini:
    a.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.51/1992 tanggal 23 Maret 1992 
        perihal Tempat Terutang PPN dan Tata Usaha PEB;
    b.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.52/1999 tanggal 11 Oktober 1999 
        tentang Penyelesaian Permohonan Untuk Penetapan Suatu Tempat Usaha Sebagai Tempat 
        Terutang Pajak Pertambahan Nilai;

dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO