DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     26 Juni 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1145/PJ.53/1995

                            TENTANG

       PPN MASUKAN DAN PPN KELUARAN UNTUK PEKERJAAN PELITA OLEH BALAI YASA PERUMKA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Juni 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf a jo Pasal 1 huruf d Undang-undang PPN Tahun 1984 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan Barang 
    Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean terutang PPN.

    Termasuk dalam pengertian penyerahan BKP antara lain "penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau 
    sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang".

2.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3A ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang PPN Tahun 
    1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha yang 
    melakukan penyerahan BKP wajib mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP), 
    memungut, menyetor, melaporkan PPN/PPn BM yang terutang dan membuat Faktur Pajak.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan mekanisme pengkreditan pajak 
    yang telah Saudara lakukan sebagaimana tersebut dalam surat Saudara, maka atas pemindahan 
    barang yang diimpor oleh Kantor Pusat ABC ke Kantor XYZ yang melaksanakan jasa pemborongan 
    Proyek Pengembangan Sarana Kereta Api di Jawa dan di Sumatera, diberikan penegasan sebagai 
    berikut :

    3.1.    Kantor Pusat ABC dan XYZ, masing-masing wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
        sebagai PKP dan masing-masing wajib melaporkan PPN yang terutang dengan cara 
        memasukkan Surat Pemberitahuan Masa (SPT) Masa PPN.

    3.2.    Atas pemindahan/penyerahan BKP dari Kantor Pusat ABC ke masing-masing XYZ, merupakan 
        penyerahan yang terutang PPN. Atas penyerahan BKP tersebut, Kantor Pusat ABC wajib 
        membuat Faktur Pajak.

    3.3.    PPN yang dibayar atas impor barang yang dilakukan terpusat di Kantor Pusat ABC merupakan 
        Pajak Masukan bagi Kantor Pusat ABC, sedangkan Pajak Keluarannya adalah PPN atas 
        penyerahan BKP dari Kantor Pusat ABC ke XYZ. 

        PPN yang dibayar oleh XYZ sehubungan dengan penyerahan BKP dari Kantor Pusat ABC ke 
        XYZ, merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran atas 
        penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh XYZ.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO