DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Nopember 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2597/PJ.52/1994 TENTANG BARANG-BARANG YANG MENDAPATKAN PENANGGUHAN PPN DALAM RANGKA KEGIATAN KONSTRUKSI DAN KEGIATAN OPERASI PROYEK PENGEMBANGAN PROPINSI RIAU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Oktober 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1071/KMK.00/1992 tanggal 14 Oktober 1992 disebutkan bahwa yang diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan, penangguhan PPN dan PPn BM, dan tidak dipungut PPh Pasal 22 adalah atas impor bahan, alat dan mesin-mesin beserta suku cadangnya yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi yang dilakukan oleh badan-badan yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan Proyek Pengembangan Propinsi Riau. 2. Dalam pengertian bahan, alat dan mesin-mesin beserta suku cadangnya sebagaimana dimaksud dalam butir 1, tidak termasuk bahan-bahan makanan dan minuman ataupun bahan konsumsi lainnya yang habis untuk sekali pakai. 3. Sesuai ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1071/KMK.00/1992 tanggal 14 Oktober 1992, terhadap suku cadang (spare parts) dari mesin-mesin yang mendapat fasilitas sebagaimana tersebut pada butir 1, juga diberikan fasilitas yang sama. 4. Memperhatikan uraian pada butir 1 sampai dengan 3, kami berpendapat bahwa yang dimaksud dengan bahan, alat dan mesin-mesin beserta suku cadangnya yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi dalam rangka pelaksanaan Proyek Pengembangan Propinsi Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1071/KMK.00/1992 tanggal 14 Oktober 1992 adalah sebagai berikut : 4.1. Bahan adalah barang yang secara nyata melekat pada konstruksi bangunan dan barang tersebut mutlak diperlukan oleh bangunan tersebut agar dapat digunakan sesuai dengan tujuan/rencana. Contoh : a. Untuk kegiatan konstruksi : Untuk keperluan bangunan hotel, diperlukan barang-barang berupa wallpaper, lampu kristal, lift, tangga berjalan, dan lain sebagainya. b. Untuk kegiatan operasi : Untuk menunjang kegiatan operasi hotel tersebut diperlukan perlengkapan peralatan, kursi, tempat tidur, dan lain sebagainya. 4.2. Alat adalah barang yang diperlukan untuk mewujudkan rencana kegiatan konstruksi maupun kegiatan operasi. Contoh : Alat-alat berat, mesin las, mesin listrik, dan lain sebagainya. 4.3. Mesin-mesin beserta suku cadangnya adalah mesin dan suku cadang yang diperlukan mesin tersebut, yang digunakan dalam rangka merealisir kegiatan operasi sesuai dengan bidang usaha yang bersangkutan. Contoh : Untuk industri garment diperlukan mesin-mesin yang berkaitan dengan usaha untuk menghasilkan garment seperti mesin jahit, mesin potong, mesin untuk memasang kancing, dan lain sebagainya. 5. Pemindahtanganan barang impor yang mendapat fasilitas kepada badan lain yang ditunjuk yang juga diberikan fasilitas yang sama, tidak diwajibkan membayar kembali pajak-pajak yang diberikan fasilitas, sepanjang pihak yang memindahtangankan dan pihak yang menerima pemindahtanganan berada di lokasi yang sama dan mempunyai bidang usaha yang sejenis dengan tujuan yang sama. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER