DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              9 Nopember 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2597/PJ.52/1994

                            TENTANG

      BARANG-BARANG YANG MENDAPATKAN PENANGGUHAN PPN DALAM RANGKA KEGIATAN KONSTRUKSI 
               DAN KEGIATAN OPERASI PROYEK PENGEMBANGAN PROPINSI RIAU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 4 Oktober 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1071/KMK.00/1992 tanggal 14 Oktober 1992 
    disebutkan bahwa yang diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan, 
    penangguhan PPN dan PPn BM, dan tidak dipungut PPh Pasal 22 adalah atas impor bahan, alat dan 
    mesin-mesin beserta suku cadangnya yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan kegiatan 
    konstruksi dan kegiatan operasi yang dilakukan oleh badan-badan yang ditunjuk dalam rangka 
    pelaksanaan Proyek Pengembangan Propinsi Riau.

2.  Dalam pengertian bahan, alat dan mesin-mesin beserta suku cadangnya sebagaimana dimaksud 
    dalam butir 1, tidak termasuk bahan-bahan makanan dan minuman ataupun bahan konsumsi lainnya 
    yang habis untuk sekali pakai.

3.  Sesuai ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1071/KMK.00/1992 tanggal 14 Oktober 
    1992, terhadap suku cadang (spare parts) dari mesin-mesin yang mendapat fasilitas sebagaimana 
    tersebut pada butir 1, juga diberikan fasilitas yang sama.

4.  Memperhatikan uraian pada butir 1 sampai dengan 3, kami berpendapat bahwa yang dimaksud 
    dengan bahan, alat dan mesin-mesin beserta suku cadangnya yang dipergunakan untuk memenuhi 
    kebutuhan kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi dalam rangka pelaksanaan Proyek 
    Pengembangan Propinsi Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 1071/KMK.00/1992 tanggal 14 Oktober 1992 adalah sebagai berikut :

    4.1.    Bahan adalah barang yang secara nyata melekat pada konstruksi bangunan dan barang 
        tersebut mutlak diperlukan oleh bangunan tersebut agar dapat digunakan sesuai dengan 
        tujuan/rencana.

        Contoh :
        a.  Untuk kegiatan konstruksi :
            Untuk keperluan bangunan hotel, diperlukan barang-barang berupa wallpaper, lampu 
            kristal, lift, tangga berjalan, dan lain sebagainya.
        b.  Untuk kegiatan operasi :
            Untuk menunjang kegiatan operasi hotel tersebut diperlukan perlengkapan peralatan, 
            kursi, tempat tidur, dan lain sebagainya.

    4.2.    Alat adalah barang yang diperlukan untuk mewujudkan rencana kegiatan konstruksi maupun 
        kegiatan operasi.

        Contoh :
        Alat-alat berat, mesin las, mesin listrik, dan lain sebagainya.

    4.3.    Mesin-mesin beserta suku cadangnya adalah mesin dan suku cadang yang diperlukan mesin 
        tersebut, yang digunakan dalam rangka merealisir kegiatan operasi sesuai dengan bidang 
        usaha yang bersangkutan.

        Contoh :
        Untuk industri garment diperlukan mesin-mesin yang berkaitan dengan usaha untuk 
        menghasilkan garment seperti mesin jahit, mesin potong, mesin untuk memasang kancing, 
        dan lain sebagainya.

5.  Pemindahtanganan barang impor yang mendapat fasilitas kepada badan lain yang ditunjuk yang juga 
    diberikan fasilitas yang sama, tidak diwajibkan membayar kembali pajak-pajak yang diberikan 
    fasilitas, sepanjang pihak yang memindahtangankan dan pihak yang menerima pemindahtanganan 
    berada di lokasi yang sama dan mempunyai bidang usaha yang sejenis dengan tujuan yang sama.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER